Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus/2026/PN Rta 1.Erdito Wirajati, S.H., M.H.
2.FRISKA NINGTYAS OKTAVIANY, S.H.
Shomad Bin (Alm) Kusawi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 47/Pid.Sus/2026/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1283/O.3.17/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Erdito Wirajati, S.H., M.H.
2FRISKA NINGTYAS OKTAVIANY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Shomad Bin (Alm) Kusawi[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

--------Bahwa ia Terdakwa SHOMAD Bin Alm. KUSAWI pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WITA atau setidaknya pada bulan Februari tahun 2026 atau setidaknya pada tahun 2026 bertempat di sebuah pondok yang beralamat di Bunto Desa Kindingan, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau setidak – tidaknya yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Barabai, namun berdasarkan Pasal 165 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, oleh karena terdakwa ditemukan atau ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Rantau dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka, Pengadilan Negeri Rantau berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan Tindak Pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut: --------------------------

 

------Bahwa perbuatan Terdakwa SHOMAD Bin Alm. KUSAWI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

-------- Bahwa ia Terdakwa SHOMAD Bin Alm. KUSAWI bersama dengan saksi MARIATI Binti ABDUL MAJID (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 14.00 Wita atau setidaknya pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak – tidaknya pada tahun 2026 bertempat di warung Rest Area Bypass yang beralamat di Desa Bungur, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin, atau setidak – tidaknya yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan Tindak Pidana turut serta melakukan Tindak Pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan rangkaian cara sebagai berikut: -------------------------

    • Berawal pada hari Selasa, tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 Wita, saksi MUHAMMAD IQBAL Bin SADIKIN dan saksi RAHMAD ALDO Bin HAMRI, yang merupakan anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Tapin, sedang melakukan penyelidikan terkait laporan masyarakat mengenai penyalahgunaan narkotika di kawasan Desa Bungur. Pada saat itu, saksi-saksi menemui Terdakwa dan Saksi MARIATI yang sedang berada di warung Rest area Bungur, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin dan menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,23 gram dan berat bersih 0,06 gram yang ditemukan di rambut saksi MARIATI. Selain itu, ditemukan pula 2 buah handphone merk OPPO HP merk OPPO reno 6 warna biru malam IMEI1 : 869793055651210 IMEI2 : 869793055651202 dan HP merk OPPO warna hitam IMEI1 : 861717062793150 IMEI2 : 861717062793143 dan Sepeda Motor Yamaha Nmax warna Hitam dengan No. Pol. DA 5693 KS dengan nomor rangka MH3SG5680MK073160 dengan nomor mesin Q09169355M. Barang bukti tersebut langsung diamankan dan Terdakwa dibawa ke Polres Tapin untuk pemeriksaan lebih lanjut. -----------------------------------------------------------------
    • Bahwa Terdakwa bersama dengan saksi MARIATI Binti ABDUL MAJID (dilakukan penuntutan terpisah) tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI maupun Lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk turut serta melakukan Tindak Pidana menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman;----------------------------------------------
    • Berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti Polres Tapin tanggal 3 Februari 2026 oleh Penyidik Pembantu HARDIAN IS PRATAMA selaku Penimbang diperoleh hasil bahwa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,23 gram (Berat plastik klip @0,17 gram, kemudian jumlah plastik dikalikan berat plastik yaitu 1 x 0,17 Gram dengan hasil 0,17 Gram) kemudian berat kotor dikurang berat total plastik yaitu 0,23 Gram – 0,17 Gram dengan hasil 0,06 Gram, jadi berat bersih diduga narkotika jenis sabu 0,06 Gram, lalu disisihkan sebanyak 0,01 gram untuk diuji ke Lab. Forensik Cabang Surabaya sehingga sisa narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,05 Gram dijadikan pembuktian di persidangan. ---
    • Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan NO.LAB.:0269/NNF/2026 tanggal 10 Maret 2026 terhadap barang bukti Nomor:0420/2026/NNF milik Tersangka MARIATI Binti ABDUL MAJID, dkk. yang ditandatangani oleh Pemeriksa Melia Rahma Widhiana, S.Si., dkk. disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengadung Narkotika jenis Metamfetamina. ------------------------------------------------------------------------------------

 

------Bahwa perbuatan Terdakwa SHOMAD Bin Alm. KUSAWI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya