Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2026/PN Rta 1.RUDI PURWANTO.S.H,.
2.Erdito Wirajati, S.H., M.H.
M. Ibnu Athaillah Bin Alm. Junaidi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 49/Pid.B/2026/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1258/O.3.17/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RUDI PURWANTO.S.H,.
2Erdito Wirajati, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. Ibnu Athaillah Bin Alm. Junaidi[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

--------Bahwa ia Terdakwa M. IBNU ATHAILLAH Als IBNU Bin Alm. JUNAIDI pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 10.31 Wita atau setidak – tidaknya pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada tahun 2025 bertempat di workshop PT. Binuang Karya Bersama yang beralamat di Desa Tatakan RT.11 RW. 03, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin atau setidak – tidaknya di tempat lain dimana Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------

    • Berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 Terdakwa yang merupakan karyawan di PT. Binuang Karya Bersama (BKB) dengan posisi jabatan selaku Helper mekanik berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Waktu Tertentu PT. Binuang Karya Bersama Nomor: 0044/BKB-PKWTT/VII/2025-B tanggal 1 Juli 2025 dengan jangka waktu kontrak kerja terhitung mulai tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan 30 September 2025 dan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja PT. Binuang Karya Bersama Nomor: 040/BKB-PK/X/2025-B tanggal 1 Oktober 2025 dengan jangka waktu kontrak kerja terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Area Kerja Mekanik, Planner dan Logistik Dept pada poin ke- 5 (lima) sampai dengan poin ke-8 (delapan) yaitu: --------------------------------------------------------------------------------------------

1. Unit DT (Dump Truck) masuk area base WS (Workshop) dan Driver melaporkan kerusakan ke GL (Pengawas)/Mekanik/Helper Mekanik; ----------------------------------------------------

2. Mekanik menganalisa/cek kerusakan dan setelahnya melaporkan ke Planner untuk permintaan barang; ------------------------------------------------------------------------------------

3. Planner membuatkan WR (Form Penilaian Barang) sesuai yang diminta/diperlukan Driver/Mekanik; ---------------------------------------------------------------------------------------

4. WR (Form Penilaian Barang) diserahkan Planner ke Tim Logistik (Warehouse) Dept. dan barang dikeluarkan oleh Logistik (Warehouse) Dept. --------------------------------------------

5. Planner menyerahkan barang ke Mekanik / Helper Mekanik; -----------------------------

6. Unit DT (Dump Truck) yang Breakdown (B/D) / rusak di area base WS (Workshop) dikerjakan oleh Mekanik / Helper Mekanik sampai selesai; -------------------------------

7. Selama unit DT (Dump Truck) proses perbaikan (repair) yang dikerjakan oleh Mekanik / Helper Mekanik diawasi oleh GL (Pengawas) / PU (Pengawas Umum); ---

8. Setelah unit DT (Dump Truck) selesai diperbaiki (repair) oleh Mekanik / Helper Mekanik di cek / diperiksa kembali oleh GL (Pengawas) / PU (Pengawas Umum) sebelum unit DT melakukan operasional kerja. -----------------------------------------------

    • Selanjutnya, Terdakwa memasuki PT. Binuang Karya Bersama (BKB) yang merupakan area kerja Terdakwa dan menerima pekerjaan dari Driver untuk melakukan perbaikan terhadap 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H182 dan Terdakwa meminta kepada Planner bahwa Terdakwa membutuhkan 2 (dua) buah dingdong untuk dipasang pada 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H182 akibat kerusakan yang diderita oleh 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H182 tersebut. Padahal seharusnya, Terdakwa hanya membutuhkan 1 (satu) Buah dingdong saja sesuai kebutuhan pada 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H182. Terdakwa juga menerima pekerjaan dari Driver untuk melakukan perbaikan terhadap 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung BBK03 dan meminta kepada Planner bahwa Terdakwa membutuhkan 10 (sepuluh) buah baut roda Hino 500 yang akan dipasang pada 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung BBK03 tersebut, padahal yang seharusnya, Terdakwa hanya membutuhkan 7 (tujuh) Buah baut roda Hino 500 saja sesuai kebutuhan pada 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung BBK03. Selanjutnya Terdakwa menerima pekerjaan dari Driver untuk melakukan perbaikan terhadap 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H140, 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H141 dan 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H166 dan meminta kepada Planner bahwa Terdakwa membutuhkan 15 (lima belas) buah baut roda Hino 500 dan 5 (lima) buah dingdong Hino 500 yang akan dipasang pada 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H140, 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H141 dan 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H166, padahal yang seharusnya, Terdakwa hanya membutuhkan total 9 (sembilan) Buah baut roda Hino 500 dan 3 (tiga) buah dingdong Hino 500 saja sesuai kebutuhan pada 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H140, 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H141 dan 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H166. -------------------------
    • Lalu, Terdakwa langsung berkomunikasi dengan Planner, dikarenakan Planner yang melakukan permintaan spareparts sesuai dengan kebutuhan Terdakwa selaku Helper Mekanik. Kemudian setelah Planner menerima permintaan spareparts dari Terdakwa, lalu Planner mengajukan permintaan spareparts kepada bagian Logistik, lalu setelah permintaan disetujui oleh  bagian Logistik, bagian Logistik mendistribusikan spareparts kepada Planner, lalu Planner menyalurkan spareparts tersebut kepada Terdakwa. ---------------------------------
    • Namun pada kenyataannya, Terdakwa hanya memasang 1 (satu) buah dingdong Hino 500 pada 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H182, dan untuk 1 (satu) buah dingdong Hino 500 sisanya langsung disimpan oleh Terdakwa dalam tas yang terdakwa bawa dan selanjutnya 1 (satu) buah dingdong Hino 500 milik PT. Binuang Karya Bersama (BKB) tersebut dijual sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). Terdakwa hanya memasang 7 (tujuh) buah baut roda Hino 500 pada 1 (satu) Tronton dengan nomor lambung BBK03, dan untuk 3 (tiga) buah baut roda Hino 500 sisanya langsung disimpan oleh Terdakwa dalam tas yang terdakwa bawa dan selanjutnya 3 (tiga) buah baut roda Hino 500 milik PT. Binuang Karya Bersama (BKB) tersebut dijual sebesar Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah). Serta Terdakwa hanya memasang total 9 (sembilan) buah baut roda Hino 500 dan 3 (tiga) buah dingdong Hino 500 pada 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H140, 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H141 dan 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H166, dan untuk 6 (enam) buah baut roda Hino 500 dan 2 (dua) buah dingdong Hino 500 sisanya langsung disimpan oleh Terdakwa dalam tas yang terdakwa bawa. Kemudian Terdakwa memasukkan 6 (enam) buah baut roda Hino 500 dan 2 (dua) buah dingdong Hino ke dalam 1 (satu) buah tas warna hitam Merk Poloalto milik Terdakwa. -------------------------
    • Bahwa terdakwa dalam hal menguasai sisa – sisa spareparts milik PT. Binuang Karya Bersama (BKB) adalah tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan PT. Binuang Karya Bersama (BKB). ------------------------------------------------------------------------------------------------------
    • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. Binuang Karya Bersama (BKB) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah). ------------------------------

 

------Bahwa perbuatan Terdakwa M. IBNU ATHAILLAH Als IBNU Bin Alm. JUNAIDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

-------- Bahwa ia Terdakwa M. IBNU ATHAILLAH Als IBNU Bin Alm. JUNAIDI pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 10.31 Wita atau setidak – tidaknya pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada tahun 2025 bertempat di workshop PT. Binuang Karya Bersama yang beralamat di Desa Tatakan RT.11 RW. 03, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin atau setidak – tidaknya di tempat lain dimana Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------

    • Berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 Terdakwa yang merupakan karyawan di PT. Binuang Karya Bersama (BKB) dengan posisi jabatan selaku Helper mekanik memasuki PT. Binuang Karya Bersama (BKB) yang merupakan area kerja Terdakwa dan menerima pekerjaan dari Driver untuk melakukan perbaikan terhadap 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H182 dan Terdakwa meminta kepada Planner bahwa Terdakwa membutuhkan 2 (dua) buah dingdong untuk dipasang pada 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H182 akibat kerusakan yang diderita oleh 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H182 tersebut. Padahal seharusnya, Terdakwa hanya membutuhkan 1 (satu) Buah dingdong saja sesuai kebutuhan pada 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H182. Terdakwa juga menerima pekerjaan dari Driver untuk melakukan perbaikan terhadap 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung BBK03 dan meminta kepada Planner bahwa Terdakwa membutuhkan 10 (sepuluh) buah baut roda Hino 500 yang akan dipasang pada 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung BBK03 tersebut, padahal yang seharusnya, Terdakwa hanya membutuhkan 7 (tujuh) Buah baut roda Hino 500 saja sesuai kebutuhan pada 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung BBK03. Selanjutnya Terdakwa menerima pekerjaan dari Driver untuk melakukan perbaikan terhadap 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H140, 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H141 dan 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H166 dan meminta kepada Planner bahwa Terdakwa membutuhkan 15 (lima belas) buah baut roda Hino 500 dan 5 (lima) buah dingdong Hino 500 yang akan dipasang pada 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H140, 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H141 dan 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H166, padahal yang seharusnya, Terdakwa hanya membutuhkan total 9 (sembilan) Buah baut roda Hino 500 dan 3 (tiga) buah dingdong Hino 500 saja sesuai kebutuhan pada 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H140, 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H141 dan 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H166. -------------------------
    • Lalu, Terdakwa langsung berkomunikasi dengan Planner, dikarenakan Planner yang melakukan permintaan spareparts sesuai dengan kebutuhan Terdakwa selaku Helper Mekanik. Kemudian setelah Planner menerima permintaan spareparts dari Terdakwa, lalu Planner mengajukan permintaan spareparts kepada bagian Logistik, lalu setelah permintaan disetujui oleh  bagian Logistik, bagian Logistik mendistribusikan spareparts kepada Planner, lalu Planner menyalurkan spareparts tersebut kepada Terdakwa. ---------------------------------
    • Namun pada kenyataannya, Terdakwa hanya memasang 1 (satu) buah dingdong Hino 500 pada 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H182, dan untuk 1 (satu) buah dingdong Hino 500 sisanya langsung disimpan oleh Terdakwa dalam tas yang terdakwa bawa dan selanjutnya 1 (satu) buah dingdong Hino 500 milik PT. Binuang Karya Bersama (BKB) tersebut dijual sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). Terdakwa hanya memasang 7 (tujuh) buah baut roda Hino 500 pada 1 (satu) Tronton dengan nomor lambung BBK03, dan untuk 3 (tiga) buah baut roda Hino 500 sisanya langsung disimpan oleh Terdakwa dalam tas yang terdakwa bawa dan selanjutnya 3 (tiga) buah baut roda Hino 500 milik PT. Binuang Karya Bersama (BKB) tersebut dijual sebesar Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah). Serta Terdakwa hanya memasang total 9 (sembilan) buah baut roda Hino 500 dan 3 (tiga) buah dingdong Hino 500 pada 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H140, 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H141 dan 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H166, dan untuk 6 (enam) buah baut roda Hino 500 dan 2 (dua) buah dingdong Hino 500 sisanya langsung disimpan oleh Terdakwa dalam tas yang terdakwa bawa. Kemudian Terdakwa memasukkan 6 (enam) buah baut roda Hino 500 dan 2 (dua) buah dingdong Hino ke dalam 1 (satu) buah tas warna hitam Merk Poloalto milik Terdakwa. -------------------------
    • Bahwa terdakwa dalam hal menguasai sisa – sisa spareparts milik PT. Binuang Karya Bersama (BKB) adalah tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan PT. Binuang Karya Bersama (BKB). ------------------------------------------------------------------------------------------------------
    • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. Binuang Karya Bersama (BKB) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah). ------------------------------

 

------Bahwa perbuatan Terdakwa M. IBNU ATHAILLAH Als IBNU Bin Alm. JUNAIDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya