Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2025/PN Rta Bank BRI Branch office Rantau 1.RUSTAM EFFENDI
2.SITI HOMSATUN S.Pd
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2025/PN Rta
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank BRI Branch office Rantau
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andri NormansyahBank BRI Branch office Rantau
Tergugat
NoNama
1RUSTAM EFFENDI
2SITI HOMSATUN S.Pd
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 6.753.536,00
Petitum

1.

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.

Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.

Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 6.753.536,- ( ENAM JUTA TUJUH RATUS LIMA PULUH TIGA RIBU LIMA RATUS TIGA PULUH ENAM), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 3.845.399,- ( TIGA JUTA DELAPAN RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU TIGA RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN) ditambah bunga sebesar 2.908.137,- ( DUA JUTA SEMBILAN RATUS DELAPAN RIBU SERATUS TIGA PULUH TUJUH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

5.

sesuai surat perjanjian hutang nomor 105373200/4563/08/23 tanggal 16 Agustus 2023, dengan ini meminta kepada pihak tergugat untuk menyelesaikan seluruh kewajiban/hutang kepada pihak penggugat sekaligus lunas, apabila tidak adanya pembayaran /pelunasan maka kami pihak penggugat meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri rantau untuk melakukan sita aset /agunan SHM No 73 An Jaini(orang tua) terletak di desa cempaka Rt 1 Rw 1 Kec Tapin Selatan Kab Tapin

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak