| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 51/Pid.B/2026/PN Rta | 1.RUDI PURWANTO.S.H,. 2.Erdito Wirajati, S.H., M.H. |
Hidayatullah Als Dayat Bin Asari | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 51/Pid.B/2026/PN Rta | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 30 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1260/O.3.17/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA: --------Bahwa ia Terdakwa HIDAYATULLAH Als DAYAT Bin ASARI bersama dengan saksi BAMBANG EDI SANTOSO Als BAMBANG Bin SATUWI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 pada jam yang sudah tidak diingat kembali atau setidak – tidaknya pada bulan September tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada tahun 2025 bertempat di workshop PT. Binuang Karya Bersama yang beralamat di Desa Tatakan RT.11 RW. 03, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin atau setidak – tidaknya di tempat lain dimana Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan Turut serta melakukan Tindak Pidana, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------
1. Unit DT (Dump Truck) masuk area base WS (Workshop) dan Driver melaporkan kerusakan ke GL (Pengawas)/Mekanik/Helper Mekanik; ---------------------------------------------------------------- 2. Mekanik menganalisa/cek kerusakan dan setelahnya melaporkan ke Planer untuk permintaan barang; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- 3. Planer membuatkan WR (Form Penilaian Barang) sesuai yang diminta/diperlukan Driver/Mekanik; --------------------------------------------------------------------------------------------- 4. WR (Form Penilaian Barang) diserahkan Planer ke Tim Logistik (Warehouse) Dept. dan barang dikeluarkan oleh Logistik (Warehouse) Dept. ----------------------------------------------- 5. Planer menyerahkan barang ke Mekanik / Helper Mekanik; -------------------------------------- 6. Unit DT (Dump Truck) yang Breakdown (B/D) / rusak di area base WS (Workshop) dikerjakan oleh Mekanik / Helper Mekanik sampai selesai; --------------------------------------- 7. Selama unit DT (Dump Truck) proses perbaikan (repair) yang dikerjakan oleh Mekanik / Helper Mekanik diawasi oleh GL (Pengawas) / PU (Pengawas Umum); -------------------------------------- 8. Setelah unit DT (Dump Truck) selesai diperbaiki (repair) oleh Mekanik / Helper Mekanik di cek / diperiksa kembali oleh GL (Pengawas) / PU (Pengawas Umum) sebelum unit DT melakukan operasional kerja. ----------------------------------------------------------------------------------------------
------Bahwa perbuatan Terdakwa HIDAYATULLAH Als DAYAT Bin ASARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 488 jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA : --------Bahwa ia Terdakwa HIDAYATULLAH Als DAYAT Bin ASARI bersama dengan saksi BAMBANG EDI SANTOSO Als BAMBANG Bin SATUWI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 pada jam yang sudah tidak diingat kembali atau setidak – tidaknya pada bulan September tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada tahun 2025 bertempat di workshop PT. Binuang Karya Bersama yang beralamat di Desa Tatakan RT.11 RW. 03, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin atau setidak – tidaknya di tempat lain dimana Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan Turut serta melakukan Tindak Pidana, menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan Kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan , melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------
------Bahwa perbuatan Terdakwa HIDAYATULLAH Als DAYAT Bin ASARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 492 jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
