| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD JAINUDIN Als OHARA Bin AINI, pada hari Sabtu, 14 Februari 2026 sekira pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di halaman rumah Saksi SURIANSYAH Bin (Alm) DIAN, yang terletak di Jl. Hakim Samad RT.004 RW.002 Desa Hiyung, Kecamatan Tapin Tengah, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya suatu tempat lain tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana yakni “yang melakukan penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026, ketika Terdakwa keluar dari rumahnya yang bersebelahan dengan rumah Saksi SURIANSYAH dan melihat Saksi SURIANSYAH yang sedang duduk di halaman rumahnya. Terdakwa mendatangi Saksi SURIANSYAH dan mengambil 1 (satu) bilah potongan kayu ulin warna coklat dengan panjang 45 cm dan lebar 6 cm yang berada di samping rumah Saksi SURIANSYAH, kemudian Terdakwa memukulkan potongan kayu tersebut ke tiang rumah Saksi SURIANSYAH sambil mengatakan sesuatu yang Saksi SURIANSYAH pun tidak mendengarnya. Ketika Saksi SURIANSYAH menghampiri Terdakwa, Terdakwa mengayunkan potongan kayu yang digenggamnya beberapa kali dan mengenai kepala Saksi SURIANSYAH sebanyak 2 (dua) kali. Saksi SURIANSYAH berhasil menangkis ayunan potongan kayu dengan menggunakan punggung tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali dan berusaha merebut potongan kayu yang digenggam oleh Terdakwa dengan cara memeluk Terdakwa. Mengetahui hal tersebut, Terdakwa memiting leher Saksi SURIANSYAH yang membuat kedua pihak bergelut dengan posisi terduduk di halaman rumah Saksi SURIANSYAH;
- Beberapa saat kemudian Saksi FARIN Bin (Alm) DIAN keluar dari rumah Saksi SURIANSYAH dan melihat Terdakwa memiting leher Saksi SURIANSYAH di halaman rumah Saksi SURIANSYAH. Saksi FARIN mencoba untuk menghentikan akan tetapi gagal. Saksi SURIANSYAH mengambil kesempatan untuk merampas potongan kayu yang digenggam oleh Terdakwa dan mengayunkan potongan kayu tersebut ke arah Terdakwa yang mengenai kepala sebanyak 2 (dua) kali yang membuat Terdakwa melepaskan cengkramannya kepada Saksi SURIANSYAH. Kemudian Saksi SURIANSYAH masuk ke dalam rumah bersama Saksi FARIN, dan Terdakwa pulang menuju rumah Terdakwa;
- Bahwa akibat yang dialami Saksi SURIANSYAH dari perbuatan Terdakwa adalah luka terbuka dengan tepi tidak rata pada bagian kepala belakang dengan ukuran panjang sekitar 3,5 (tiga koma lima) cm, lebar sekitar 0,5 (nol koma lima) cm, dan kedalaman sekitar 0,5 (nol koma lima) cm, luka lecet pada bagian dagu dengan ukuran panjang sekitar 3 (tiga) cm dan lebar sekitar 1 (satu) cm, luka lecet pada punggung tangan kanan dengan diameter sekitar 1 (satu) cm, luka gores pada punggung tangan kanan dengan panjang sekitar 2 (dua) cm, serta luka lecet pada lutut kiri dengan diameter sekitar 1 (satu) cm. Saksi SURIANSYAH juga merasakan pusing pada bagian kepala dan nyeri pada bagian tubuh yang terluka tersebut sehingga mengganggu aktivitas Saksi SURIANSYAH;
- Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor: 07/VeR/II/2026 RSUD Datu Sanggul, tanggal 15 Februari 2026 dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Mahridhayanti Azizah, yang menyatakan bahwa Saksi SURIANSYAH telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 14 Februari 2026 yang pada hasilnya menerangkan:
Kepala : Tampak luka terbuka tepi tidak rata di kepala belakang ukuran Panjang 3,5 cm, lebar 0,5 cm, dan diameter 0,5 cm;
Terdapat luka lecet pada dagu ukuran Panjang 3 cm dan lebar 1 cm.
Anggota gerak atas : Terdapat luka lecet pada punggung tangan kanan diameter 1 cm;
Terdapat luka gores pada punggung tangan kanan Panjang 2cm.
Anggota gerak bawah: Terdapat luka lecet pada lutut kiri diameter 1 cm.
Dengan kesimpulan keadaan tersebut diatas diduga akibat trauma benda tumpul.
---------- Bahwa perbuatan Terdakwa MUHAMMAD JAINUDIN Als OHARA Bin AINI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 466 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------- |