Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2025/PN Rta Bank BRI Branch office Rantau 1.MALKUN AZHAR
2.RAIDAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2025/PN Rta
Tanggal Surat Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank BRI Branch office Rantau
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andri NormansyahBank BRI Branch office Rantau
Tergugat
NoNama
1MALKUN AZHAR
2RAIDAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 2.283.300,00
Petitum

1.

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.

Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.

Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 2.283.300,- ( DUA JUTA DUA RATUS DELAPAN PULUH TIGA RIBU TIGA RATUS ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 1.064.596,- ( SATU JUTA ENAM PULUH EMPAT RIBU LIMA RATUS SEMBILAN PULUH ENAM) ditambah bunga sebesar 1.218.704,- ( SATU JUTA DUA RATUS DELAPAN BELAS RIBU TUJUH RATUS EMPAT), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

5.

sesuai surat perjanjian hutang nomor 111269602/4563/03/24 tanggal 15 Maret 2024, dengan ini meminta kepada pihak tergugat untuk menyelesaikan seluruh kewajiban/hutang kepada pihak penggugat sekaligus lunas, apabila tidak adanya pembayaran /pelunasan maka kami pihak penggugat meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri rantau untuk melakukan sita aset /agunan Ymp SHM NOMOR 533 ATAS NAMA MALKUN AZHAR terletak di jalan ahmad yani Rt 1 Rw 1 ,Kelurahan harapan masa ,kecamatan tapin selatan kab Tapin , untuk di lanjutkan dengan prosedur penjualan dan penyelesaian kredit

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak