| Dakwaan |
PERTAMA:
--------Bahwa ia Terdakwa MAHRUJI Als UJI Bin Alm. H. MISLIN bersama dengan saksi RYAN GILANG RAMADHANI Als RIYAN Bin ZAINAL PASYARI (dilakukan penuntutan terpisah) dan saksi ACHMAD ZAINAL ARIFIN Bin DARMANI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 pada jam yang sudah tidak diingat kembali atau setidak – tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada tahun 2025 bertempat di workshop PT. Binuang Karya Bersama yang beralamat di Desa Tatakan RT.11 RW. 03, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin atau setidak – tidaknya di tempat lain di mana Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan turut serta melakukan Tindak Pidana yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut: -----
-
- Berawal pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 Terdakwa yang merupakan karyawan di PT. Binuang Karya Bersama (BKB) dengan posisi jabatan selaku Helper mekanik berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Waktu Tertentu PT. Binuang Karya Bersama Nomor: 025/BKB-PKWTT/VII/2025-B tanggal 1 Juli 2025 dengan jangka waktu kontrak kerja terhitung mulai tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan 30 September 2025, dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Area Kerja Mekanik, Planer dan Logistik Dept yaitu: ------------------------------------------
1. Unit DT (Dump Truck) masuk area base WS (Workshop) dan Driver melaporkan kerusakan ke GL (Pengawas)/Mekanik/Helper Mekanik; -------------------------------------------------------
2. Mekanik menganalisa/cek kerusakan dan setelahnya melaporkan ke Planer untuk permintaan barang; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Planer membuatkan WR (Form Penilaian Barang) sesuai yang diminta/diperlukan Driver/Mekanik; ------------------------------------------------------------------------------------------
4. WR (Form Penilaian Barang) diserahkan Planer ke Tim Logistik (Warehouse) Dept. dan barang dikeluarkan oleh Logistik (Warehouse) Dept. -----------------------------------------------
5. Planer menyerahkan barang ke Mekanik / Helper Mekanik; ----------------------------------
6. Unit DT (Dump Truck) yang Breakdown (B/D) / rusak di area base WS (Workshop) dikerjakan oleh Mekanik / Helper Mekanik sampai selesai; -----------------------------------
7. Selama unit DT (Dump Truck) proses perbaikan (repair) yang dikerjakan oleh Mekanik / Helper Mekanik diawasi oleh GL (Pengawas) / PU (Pengawas Umum); ------
8. Setelah unit DT (Dump Truck) selesai diperbaiki (repair) oleh Mekanik / Helper Mekanik di cek / diperiksa kembali oleh GL (Pengawas) / PU (Pengawas Umum) sebelum unit DT melakukan operasional kerja. --------------------------------------------------
-
- Selanjutnya Terdakwa memasuki PT. Binuang Karya Bersama (BKB) yang merupakan area kerja Terdakwa dan tidak ada menerima pekerjaan dari Driver untuk melakukan perbaikan terhadap unit Tronton dengan kerusakan pada bagian dingdong Hino 500. Namun, Terdakwa tetap meminta kepada Planner bahwa Terdakwa membutuhkan 1 (satu) buah dingdong Hino 500 untuk dipasang pada unit Tronton akibat kerusakan yang diderita oleh unit Tronton tersebut. Padahal yang seharusnya, Terdakwa tidak ada membutuhkan 1 (satu) Buah dingdong Hino 500. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Lalu, Terdakwa langsung berkomunikasi dengan Planer, dikarenakan Planer yang melakukan permintaan spareparts sesuai dengan kebutuhan Terdakwa selaku Helper Mekanik. Kemudian setelah Planner menerima permintaan spareparts dari Terdakwa, lalu Planner mengajukan permintaan spareparts kepada bagian Logistik, lalu setelah permintaan disetujui oleh bagian Logistik, bagian Logistik mendistribusikan spareparts kepada Planer, lalu Planer menyalurkan spareparts tersebut kepada Terdakwa. --------------------------------------------------------------------
- Selanjutnya, Terdakwa menguasai 1 (satu) buah dingdong Hino 500 dan langsung disimpan oleh Terdakwa dalam tas yang terdakwa bawa dan selanjutnya 1 (satu) buah dingdong Hino 500 milik PT. Binuang Karya Bersama (BKB) tersebut dijual sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). -------------------------------------------------------------------------------------
- Sebelumnya, pada hari Sabtu tanggal 9 Agustus 2025 pada saat Terdakwa bekerja, Terdakwa bertemu dengan saksi ACHMAD ZAINAL ARIFIN Bin DARMANI (dilakukan penuntutan terpisah) dengan tujuan bahwa saksi ZAINAL meminta Terdakwa untuk menjual spareparts yang saksi ZAINAL dapatkan yang nantinya keuntungannya dapat digunakan oleh saksi ZAINAL untuk keperluan sehari – hari dan Terdakwa diberikan imbalan berupa uang hasil penjualan spareparts tersebut. Kemudian Terdakwa menyepakati permintaan dari saksi ZAINAL tersebut dan menjual spareparts berupa 10 (sepuluh) buah baut Roda Hino 500 milik PT. Binuang Karya Bersama (BKB) dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian saksi ZAINAL membagi hasil penjualan tersebut kepada Terdakwa sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). ------------------------------------
- Lalu, pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 pada saat Terdakwa bekerja, Terdakwa bertemu dengan saksi RYAN GILANG RAMADHANI Als RIYAN Bin ZAINAL (dilakukan penuntutan terpisah) dengan tujuan bahwa saksi RIYAN meminta Terdakwa meminta untuk menjual spareparts yang saksi RIYAN dapatkan yang nantinya keuntungannya dapat digunakan oleh saksi RIYAN untuk keperluan sehari – hari dan Terdakwa diberikan imbalan berupa uang hasil penjualan spareparts tersebut. Kemudian Terdakwa menyepakati permintaan dari saksi RIYAN tersebut dan menjual spareparts berupa 10 (sepuluh) buah baut Roda Hino 500 milik PT. Binuang Karya Bersama (BKB) dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian saksi RIYAN membagi hasil penjualan tersebut kepada Terdakwa sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). --------------
- Terdakwa dalam hal menguasai sisa – sisa spareparts milik PT. Binuang Karya Bersama (BKB) adalah tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan PT. Binuang Karya Bersama (BKB). -------
- Akibat perbuatan Terdakwa, PT. Binuang Karya Bersama (BKB) mengalami kerugian sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). ------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). ----------
--------Bahwa perbuatan Terdakwa MAHRUJI Als UJI Bin Alm. H. MISLIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 488 jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
-------- Bahwa ia Terdakwa MAHRUJI Als UJI Bin Alm. H. MISLIN bersama dengan saksi RYAN GILANG RAMADHANI Als RIYAN Bin ZAINAL PASYARI (dilakukan penuntutan terpisah) dan saksi ACHMAD ZAINAL ARIFIN Bin DARMANI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 pada jam yang sudah tidak diingat kembali atau setidak – tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada tahun 2025 bertempat di workshop PT. Binuang Karya Bersama yang beralamat di Desa Tatakan RT.11 RW. 03, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin atau setidak – tidaknya di tempat lain dimana Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan turut serta melakukan Tindak Pidana yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut: -----------------------------
-
- Berawal pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 Terdakwa yang merupakan karyawan di PT. Binuang Karya Bersama (BKB) dengan posisi jabatan selaku Helper mekanik memasuki PT. Binuang Karya Bersama (BKB) yang merupakan area kerja Terdakwa dan tidak ada menerima pekerjaan dari Driver untuk melakukan perbaikan terhadap unit Tronton dengan kerusakan pada bagian dingdong Hino 500. Namun, Terdakwa tetap meminta kepada Planer bahwa Terdakwa membutuhkan 1 (satu) buah dingdong Hino 500 untuk dipasang pada unit Tronton akibat kerusakan yang diderita oleh unit Tronton tersebut. Padahal yang seharusnya, Terdakwa tidak ada membutuhkan 1 (satu) Buah dingdong Hino 500. -------------------------------------------
- Lalu, Terdakwa langsung berkomunikasi dengan Planer, dikarenakan Planer yang melakukan permintaan spareparts sesuai dengan kebutuhan Terdakwa selaku Helper Mekanik. Kemudian setelah Planner menerima permintaan spareparts dari Terdakwa, lalu Planner mengajukan permintaan spareparts kepada bagian Logistik, lalu setelah permintaan disetujui oleh bagian Logistik, bagian Logistik mendistribusikan spareparts kepada Planer, lalu Planer menyalurkan spareparts tersebut kepada Terdakwa. --------------------------------------------------------------------
- Selanjutnya, Terdakwa menguasai 1 (satu) buah dingdong Hino 500 dan langsung disimpan oleh Terdakwa dalam tas yang terdakwa bawa dan selanjutnya 1 (satu) buah dingdong Hino 500 milik PT. Binuang Karya Bersama (BKB) tersebut dijual sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). -------------------------------------------------------------------------------------
- Sebelumnya, pada hari Sabtu tanggal 9 Agustus 2025 pada saat Terdakwa bekerja, Terdakwa bertemu dengan saksi ACHMAD ZAINAL ARIFIN Bin DARMANI (dilakukan penuntutan terpisah) dengan tujuan bahwa saksi ZAINAL meminta Terdakwa untuk menjual spareparts yang saksi ZAINAL dapatkan yang nantinya keuntungannya dapat digunakan oleh saksi ZAINAL untuk keperluan sehari – hari dan Terdakwa diberikan imbalan berupa uang hasil penjualan spareparts tersebut. Kemudian Terdakwa menyepakati permintaan dari saksi ZAINAL tersebut dan menjual spareparts berupa 10 (sepuluh) buah baut Roda Hino 500 milik PT. Binuang Karya Bersama (BKB) dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian saksi ZAINAL membagi hasil penjualan tersebut kepada Terdakwa sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). ------------------------------------
- Lalu, pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 pada saat Terdakwa bekerja, Terdakwa bertemu dengan saksi RYAN GILANG RAMADHANI Als RIYAN Bin ZAINAL (dilakukan penuntutan terpisah) dengan tujuan bahwa saksi RIYAN meminta Terdakwa meminta untuk menjual spareparts yang saksi RIYAN dapatkan yang nantinya keuntungannya dapat digunakan oleh saksi RIYAN untuk keperluan sehari – hari dan Terdakwa diberikan imbalan berupa uang hasil penjualan spareparts tersebut. Kemudian Terdakwa menyepakati permintaan dari saksi RIYAN tersebut dan menjual spareparts berupa 10 (sepuluh) buah baut Roda Hino 500 milik PT. Binuang Karya Bersama (BKB) dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian saksi RIYAN membagi hasil penjualan tersebut kepada Terdakwa sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). --------------
- Terdakwa dalam hal menguasai sisa – sisa spareparts milik PT. Binuang Karya Bersama (BKB) adalah tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan PT. Binuang Karya Bersama (BKB). -------
- Akibat perbuatan Terdakwa, PT. Binuang Karya Bersama (BKB) mengalami kerugian sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). ------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). ----------
------Bahwa perbuatan Terdakwa MAHRUJI Als UJI Bin Alm. H. MISLIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 492 jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA:
-------- Bahwa ia Terdakwa MAHRUJI Als UJI Bin Alm. H. MISLIN bersama dengan saksi RYAN GILANG RAMADHANI Als RIYAN Bin ZAINAL PASYARI (dilakukan penuntutan terpisah) dan saksi ACHMAD ZAINAL ARIFIN Bin DARMANI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 pada jam yang sudah tidak diingat kembali atau setidak – tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada tahun 2025 bertempat di workshop PT. Binuang Karya Bersama yang beralamat di Desa Tatakan RT.11 RW. 03, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin atau setidak – tidaknya di tempat lain dimana Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan turut serta melakukan Tindak Pidana yang membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana, menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana, menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut: -----------------------------------------------------
-
- Berawal pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 Terdakwa yang merupakan karyawan di PT. Binuang Karya Bersama (BKB) dengan posisi jabatan selaku Helper mekanik memasuki PT. Binuang Karya Bersama (BKB) yang merupakan area kerja Terdakwa dan tidak ada menerima pekerjaan dari Driver untuk melakukan perbaikan terhadap unit Tronton dengan kerusakan pada bagian dingdong Hino 500. Namun, Terdakwa tetap meminta kepada Planer bahwa Terdakwa membutuhkan 1 (satu) buah dingdong Hino 500 untuk dipasang pada unit Tronton akibat kerusakan yang diderita oleh unit Tronton tersebut. Padahal yang seharusnya, Terdakwa tidak ada membutuhkan 1 (satu) Buah dingdong Hino 500. -------------------------------------------
- Lalu, Terdakwa langsung berkomunikasi dengan Planer, dikarenakan Planer yang melakukan permintaan spareparts sesuai dengan kebutuhan Terdakwa selaku Helper Mekanik. Kemudian setelah Planner menerima permintaan spareparts dari Terdakwa, lalu Planner mengajukan permintaan spareparts kepada bagian Logistik, lalu setelah permintaan disetujui oleh bagian Logistik, bagian Logistik mendistribusikan spareparts kepada Planer, lalu Planer menyalurkan spareparts tersebut kepada Terdakwa. --------------------------------------------------------------------
- Selanjutnya, Terdakwa menguasai 1 (satu) buah dingdong Hino 500 dan langsung disimpan oleh Terdakwa dalam tas yang terdakwa bawa dan selanjutnya 1 (satu) buah dingdong Hino 500 milik PT. Binuang Karya Bersama (BKB) tersebut dijual sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). -------------------------------------------------------------------------------------
- Sebelumnya, pada hari Sabtu tanggal 9 Agustus 2025 pada saat Terdakwa bekerja, Terdakwa bertemu dengan saksi ACHMAD ZAINAL ARIFIN Bin DARMANI (dilakukan penuntutan terpisah) dengan tujuan bahwa saksi ZAINAL meminta Terdakwa untuk menjual spareparts yang saksi ZAINAL dapatkan yang nantinya keuntungannya dapat digunakan oleh saksi ZAINAL untuk keperluan sehari – hari dan Terdakwa diberikan imbalan berupa uang hasil penjualan spareparts tersebut. Kemudian Terdakwa menyepakati permintaan dari saksi ZAINAL tersebut dan menjual spareparts berupa 10 (sepuluh) buah baut Roda Hino 500 milik PT. Binuang Karya Bersama (BKB) dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian saksi ZAINAL membagi hasil penjualan tersebut kepada Terdakwa sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). ------------------------------------
- Lalu, pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 pada saat Terdakwa bekerja, Terdakwa bertemu dengan saksi RYAN GILANG RAMADHANI Als RIYAN Bin ZAINAL (dilakukan penuntutan terpisah) dengan tujuan bahwa saksi RIYAN meminta Terdakwa meminta untuk menjual spareparts yang saksi RIYAN dapatkan yang nantinya keuntungannya dapat digunakan oleh saksi RIYAN untuk keperluan sehari – hari dan Terdakwa diberikan imbalan berupa uang hasil penjualan spareparts tersebut. Kemudian Terdakwa menyepakati permintaan dari saksi RIYAN tersebut dan menjual spareparts berupa 10 (sepuluh) buah baut Roda Hino 500 milik PT. Binuang Karya Bersama (BKB) dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian saksi RIYAN membagi hasil penjualan tersebut kepada Terdakwa sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). --------------
- Berdasarkan rangkaian perbuatan terdakwa yang secara sadar mengetahui hal – hal sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Spareparts yang diperoleh dari saksi ZAINAL dan saksi RIYAN merupakan milik PT. Binuang Karya Bersama (BKB); ---------------------------------------------------------------------
- Helper mekanik tidak diperbolehkan membawa spareparts meninggalkan area PT. Binuang Karya Bersama (BKB); ---------------------------------------------------------------------
- Terdakwa mengetahui bahwa saksi ZAINAL dan saksi RIYAN tidak memiliki tugas untuk menjual spareparts milik PT. Binuang Karya Bersama (BKB); ---------------------------------
Maka seharusnya terdakwa patut curiga bahwa spareparts – spareparts tersebut merupakan hasil dari kejahatan, akan tetapi terdakwa tetap melakukan penjualan spareparts tersebut dengan maksud guna mendapatkan keuntungan. --------------------------------------------------------
-
- Akibat perbuatan Terdakwa, PT. Binuang Karya Bersama (BKB) mengalami kerugian sebesar sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). --------------------------------------
- Bahwa terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). ----------
------Bahwa perbuatan Terdakwa MAHRUJI Als UJI Bin Alm. H. MISLIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 591 huruf a dan huruf b jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -----------------------------------------------------------------------
|