Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2026/PN Rta 1.RUDI PURWANTO.S.H,.
2.Erdito Wirajati, S.H., M.H.
Ryan Gilang Ramadhani Bin Zainal Afsiari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 52/Pid.B/2026/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1259/O.3.17/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RUDI PURWANTO.S.H,.
2Erdito Wirajati, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ryan Gilang Ramadhani Bin Zainal Afsiari[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

--------Bahwa ia Terdakwa RYAN GILANG RAMADHANI Als RIYAN Bin ZAINAL APSYARI bersama dengan saksi MAHRUJI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 19.40 Wita atau setidak – tidaknya pada bulan September tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada tahun 2025 bertempat di workshop PT. Binuang Karya Bersama yang beralamat di Desa Tatakan RT.11 RW. 03, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin atau setidak – tidaknya di tempat lain dimana Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan Turut serta melakukan Tindak Pidana menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan Kekerasan, menggunakan Ancaman Kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut: ----------------

    • Berawal pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 19.40 Wita Terdakwa yang merupakan karyawan di PT. Binuang Karya Bersama (BKB) dengan posisi jabatan selaku Helper mekanik berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Waktu Tertentu PT. Binuang Karya Bersama Nomor: 0046/BKB-PKWTT/VII/2025-B tanggal 1 Juli 2025 dengan jangka waktu kontak kerja terhitung mulai tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan 30 September 2025, dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Area Kerja Mekanik, Planer dan Logistik Dept yaitu: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

1. Unit DT (Dump Truck) masuk area base WS (Workshop) dan Driver melaporkan kerusakan ke GL (Pengawas)/Mekanik/Helper Mekanik; -------------------------------------------------------

2. Mekanik menganalisa/cek kerusakan dan setelahnya melaporkan ke Planer untuk permintaan barang; -----------------------------------------------------------------------------------------------------

3. Planer membuatkan WR (Form Penilaian Barang) sesuai yang diminta/diperlukan Driver/Mekanik; ------------------------------------------------------------------------------------------

4. WR (Form Penilaian Barang) diserahkan Planer ke Tim Logistik (Warehouse) Dept. dan barang dikeluarkan oleh Logistik (Warehouse) Dept. -----------------------------------------------

5. Planer menyerahkan barang ke Mekanik / Helper Mekanik; ----------------------------------

6. Unit DT (Dump Truck) yang Breakdown (B/D) / rusak di area base WS (Workshop) dikerjakan oleh Mekanik / Helper Mekanik sampai selesai; -----------------------------------

7. Selama unit DT (Dump Truck) proses perbaikan (repair) yang dikerjakan oleh Mekanik / Helper Mekanik diawasi oleh GL (Pengawas) / PU (Pengawas Umum); ------

8. Setelah unit DT (Dump Truck) selesai diperbaiki (repair) oleh Mekanik / Helper Mekanik di cek / diperiksa kembali oleh GL (Pengawas) / PU (Pengawas Umum) sebelum unit DT melakukan operasional kerja. --------------------------------------------------

    • Selanjutnya Terdakwa memasuki PT. Binuang Karya Bersama (BKB) yang merupakan area kerja Terdakwa dan menerima pekerjaan untuk melakukan perbaikan terhadap 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H113 dan 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H174 dan meminta kepada Planer bahwa Terdakwa membutuhkan 19 (sembilan belas) buah baut Roda Hino 500 untuk dipasang pada 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H113 dan 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H174 akibat kerusakan yang diderita oleh 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H113 dan 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H174 tersebut, padahal yang seharusnya. Padahal yang seharusnya, Terdakwa hanya membutuhkan Terdakwa hanya membutuhkan 9 (sembilan) buah baut Roda Hino 500 saja sesuai kebutuhan pada 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H113 dan 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H174. Terdakwa juga menerima pekerjaan untuk dari Driver melakukan perbaikan terhadap 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung BBK03 dan meminta kepada Planer bahwa Terdakwa membutuhkan 2 (dua) buah dingdong Hino 500 untuk dipasang pada 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung BBK03 akibat kerusakan yang diderita oleh 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung BBK03 tersebut. Padahal yang seharusnya, Terdakwa hanya membutuhkan 1 (satu) buah dingdong Hino 500 saja sesuai kebutuhan pada 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung BBK03. -----------------------------
    • Lalu, Terdakwa langsung berkomunikasi dengan Planer, dikarenakan Planer yang melakukan permintaan spareparts sesuai dengan kebutuhan Terdakwa selaku Helper Mekanik. Kemudian setelah Planer menerima permintaan spareparts dari Terdakwa, lalu Planer mengajukan permintaan spareparts kepada bagian Logistik, lalu setelah permintaan disetujui oleh  bagian Logistik, bagian Logistik mendistribusikan spareparts kepada Planer, lalu Planer menyalurkan spareparts tersebut kepada Terdakwa. ---------------------------------------------------------------------
    • Namun pada kenyataannya, Terdakwa tidak memasang 9 (sembilan) buah baut Roda Hino 500 saja pada 1 (satu) Tronton dengan nomor lambung H113 dan 1 (satu) Tronton dengan nomor lambung H174, serta Terdakwa mengambil 1 (satu) buah baut roda Hino 500 sisa dari bengkel sehingga,  Terdakwa mendapatkan 10 (sepuluh) buah baut Roda Hino 500 lalu disisihkan oleh Terdakwa. Kemudian, setelah Terdakwa selesai bekerja, Terdakwa membuat kesepakatan untuk bertemu dengan saksi MAHRUJI (dilakukan penuntutan terpisah) untuk membantu Terdakwa menjual 10 (sepuluh) buah baut Roda Hino 500. Selanjutnya Saksi MAHRUJI langsung menjual 10 (sepuluh) buah baut Roda Hino 500 milik PT. Binuang Karya Bersama (BKB) dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan Terdakwa membagi hasil penjualan tersebut kepada saksi MAHRUJI sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan bersih sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Terdakwa juga hanya memasang 1 (satu) buah dingdong Hino 500 pada 1 (satu) Tronton dengan nomor lambung BBK03, dan untuk 1 (satu) buah dingdong Hino 500 sisanya langsung disimpan oleh Terdakwa dalam tas yang terdakwa bawa dan selanjutnya 1 (satu) buah dingdong Hino 500 milik PT. Binuang Karya Bersama (BKB) tersebut dijual sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). ------------------------------
    • Bahwa terdakwa dalam hal menguasai sisa – sisa spareparts milik PT. Binuang Karya Bersama (BKB) adalah tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan PT. Binuang Karya Bersama (BKB). -------
    • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. Binuang Karya Bersama (BKB) mengalami kerugian sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). ---------------------------------------------

 

------Bahwa perbuatan Terdakwa RYAN GILANG RAMADHANI Als RIYAN Bin ZAINAL APSYARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 488 jo. Pasal 20 huruf c dan huruf d UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -----------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

--------Bahwa ia Terdakwa RYAN GILANG RAMADHANI Als RIYAN Bin ZAINAL APSYARI bersama dengan saksi MAHRUJI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 19.40 Wita atau setidak – tidaknya pada bulan September tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada tahun 2025 bertempat di workshop PT. Binuang Karya Bersama yang beralamat di Desa Tatakan RT.11 RW. 03, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin atau setidak – tidaknya di tempat lain dimana Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan Turut serta melakukan Tindak Pidana menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan Kekerasan, menggunakan Ancaman Kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan,  yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut: -----------------------------

    • Berawal pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 19.40 Wita Terdakwa yang merupakan karyawan di PT. Binuang Karya Bersama (BKB) dengan posisi jabatan selaku Helper mekanik memasuki PT. Binuang Karya Bersama (BKB) yang merupakan area kerja Terdakwa menerima pekerjaan untuk melakukan perbaikan terhadap 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H113 dan 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H174 dan meminta kepada Planer bahwa Terdakwa membutuhkan 19 (sembilan belas) buah baut Roda Hino 500 untuk dipasang pada 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H113 dan 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H174 akibat kerusakan yang diderita oleh 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H113 dan 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H174 tersebut, padahal yang seharusnya. Padahal yang seharusnya, Terdakwa hanya membutuhkan Terdakwa hanya membutuhkan 9 (sembilan) buah baut Roda Hino 500 saja sesuai kebutuhan pada 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H113 dan 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H174. Terdakwa juga menerima pekerjaan untuk dari Driver melakukan perbaikan terhadap 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung BBK03 dan meminta kepada Planer bahwa Terdakwa membutuhkan 2 (dua) buah dingdong Hino 500 untuk dipasang pada 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung BBK03 akibat kerusakan yang diderita oleh 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung BBK03 tersebut. Padahal yang seharusnya, Terdakwa hanya membutuhkan 1 (satu) buah dingdong Hino 500 saja sesuai kebutuhan pada 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung BBK03. ---------------------------------------------------
    • Lalu, Terdakwa langsung berkomunikasi dengan Planer, dikarenakan Planer yang melakukan permintaan spareparts sesuai dengan kebutuhan Terdakwa selaku Helper Mekanik. Kemudian setelah Planer menerima permintaan spareparts dari Terdakwa, lalu Planer mengajukan permintaan spareparts kepada bagian Logistik, lalu setelah permintaan disetujui oleh  bagian Logistik, bagian Logistik mendistribusikan spareparts kepada Planer, lalu Planer menyalurkan spareparts tersebut kepada Terdakwa. ---------------------------------------------------------------------
    • Namun pada kenyataannya, Terdakwa tidak memasang 9 (sembilan) buah baut Roda Hino 500 saja pada 1 (satu) Tronton dengan nomor lambung H113 dan 1 (satu) Tronton dengan nomor lambung H174, serta Terdakwa mengambil 1 (satu) buah baut roda Hino 500 sisa dari bengkel sehingga,  Terdakwa mendapatkan 10 (sepuluh) buah baut Roda Hino 500 lalu disisihkan oleh Terdakwa. Kemudian, setelah Terdakwa selesai bekerja, Terdakwa membuat kesepakatan untuk bertemu dengan saksi MAHRUJI (dilakukan penuntutan terpisah) untuk membantu Terdakwa menjual 10 (sepuluh) buah baut Roda Hino 500. Selanjutnya Saksi MAHRUJI langsung menjual 10 (sepuluh) buah baut Roda Hino 500 milik PT. Binuang Karya Bersama (BKB) dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan Terdakwa membagi hasil penjualan tersebut kepada saksi MAHRUJI sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan bersih sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Terdakwa juga hanya memasang 1 (satu) buah dingdong Hino 500 pada 1 (satu) Tronton dengan nomor lambung BBK03, dan untuk 1 (satu) buah dingdong Hino 500 sisanya langsung disimpan oleh Terdakwa dalam tas yang terdakwa bawa dan selanjutnya 1 (satu) buah dingdong Hino 500 milik PT. Binuang Karya Bersama (BKB) tersebut dijual sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). ------------------------------
    • Bahwa terdakwa dalam hal menguasai sisa – sisa spareparts milik PT. Binuang Karya Bersama (BKB) adalah tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan PT. Binuang Karya Bersama (BKB). -------
    • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. Binuang Karya Bersama (BKB) mengalami kerugian sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). ---------------------------------------------

 

------Bahwa perbuatan Terdakwa RYAN GILANG RAMADHANI Als RIYAN Bin ZAINAL APSYARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 492 jo. Pasal 20 huruf c dan huruf d UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -----------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA:

-------- Bahwa ia Terdakwa RYAN GILANG RAMADHANI Als RIYAN Bin ZAINAL APSYARI bersama dengan saksi APSYARI bersama dengan saksi MAHRUJI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 19.40 Wita atau setidak – tidaknya pada bulan September tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada tahun 2025 bertempat di workshop PT. Binuang Karya Bersama yang beralamat di Desa Tatakan RT.11 RW. 03, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin atau setidak – tidaknya di tempat lain dimana Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan Kekerasan, menggunakan Ancaman Kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan yang membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut: -----------------------------

    • Berawal pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 19.40 Wita Terdakwa yang merupakan karyawan di PT. Binuang Karya Bersama (BKB) dengan posisi jabatan selaku Helper mekanik memasuki PT. Binuang Karya Bersama (BKB) yang merupakan area kerja Terdakwa menerima pekerjaan untuk melakukan perbaikan terhadap 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H113 dan 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H174 dan meminta kepada Planer bahwa Terdakwa membutuhkan 19 (sembilan belas) buah baut Roda Hino 500 untuk dipasang pada 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H113 dan 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H174 akibat kerusakan yang diderita oleh 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H113 dan 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H174 tersebut, padahal yang seharusnya. Padahal yang seharusnya, Terdakwa hanya membutuhkan Terdakwa hanya membutuhkan 9 (sembilan) buah baut Roda Hino 500 saja sesuai kebutuhan pada 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H113 dan 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H174. Terdakwa juga menerima pekerjaan untuk dari Driver melakukan perbaikan terhadap 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung BBK03 dan meminta kepada Planer bahwa Terdakwa membutuhkan 2 (dua) buah dingdong Hino 500 untuk dipasang pada 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung BBK03 akibat kerusakan yang diderita oleh 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung BBK03 tersebut. Padahal yang seharusnya, Terdakwa hanya membutuhkan 1 (satu) buah dingdong Hino 500 saja sesuai kebutuhan pada 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung BBK03. ---------------------------------------------------
    • Lalu, Terdakwa langsung berkomunikasi dengan Planer, dikarenakan Planer yang melakukan permintaan spareparts sesuai dengan kebutuhan Terdakwa selaku Helper Mekanik. Kemudian setelah Planer menerima permintaan spareparts dari Terdakwa, lalu Planer mengajukan permintaan spareparts kepada bagian Logistik, lalu setelah permintaan disetujui oleh bagian Logistik, bagian Logistik mendistribusikan spareparts kepada Planer, lalu Planer menyalurkan spareparts tersebut kepada Terdakwa. ---------------------------------------------------------------------
    • Namun pada kenyataannya, Terdakwa tidak memasang 9 (sembilan) buah baut Roda Hino 500 saja pada 1 (satu) Tronton dengan nomor lambung H113 dan 1 (satu) Tronton dengan nomor lambung H174, serta Terdakwa mengambil 1 (satu) buah baut roda Hino 500 sisa dari bengkel sehingga,  Terdakwa mendapatkan 10 (sepuluh) buah baut Roda Hino 500 lalu disisihkan oleh Terdakwa. Kemudian, setelah Terdakwa selesai bekerja, Terdakwa membuat kesepakatan untuk bertemu dengan saksi MAHRUJI (dilakukan penuntutan terpisah) untuk membantu Terdakwa menjual 10 (sepuluh) buah baut Roda Hino 500. Selanjutnya Saksi MAHRUJI langsung menjual 10 (sepuluh) buah baut Roda Hino 500 milik PT. Binuang Karya Bersama (BKB) dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan Terdakwa membagi hasil penjualan tersebut kepada saksi MAHRUJI sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan bersih sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Terdakwa juga hanya memasang 1 (satu) buah dingdong Hino 500 pada 1 (satu) Tronton dengan nomor lambung BBK03, dan untuk 1 (satu) buah dingdong Hino 500 sisanya langsung disimpan oleh Terdakwa dalam tas yang terdakwa bawa dan selanjutnya 1 (satu) buah dingdong Hino 500 milik PT. Binuang Karya Bersama (BKB) tersebut dijual sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). ------------------------------
    • Bahwa berdasarkan rangkaian perbuatan terdakwa yang secara sadar mengetahui hal – hal sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Spareparts yang Terdakwa peroleh merupakan milik PT. Binuang Karya Bersama    (BKB); ---------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Mekanik tidak diperbolehkan membawa ataupun meminta kepada siapapun untuk membawakan atau menjual spareparts meninggalkan area PT. Binuang Karya Bersama (BKB); ---------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Terdakwa mengetahui bahwa saksi MAHRUJI tidak memiliki tugas untuk menjual spareparts milik PT. Binuang Karya Bersama (BKB); -------------------------------------------

Maka seharusnya terdakwa patut curiga bahwa sparepartsspareparts tersebut merupakan hasil dari kejahatan, akan tetapi terdakwa tetap meminta kepada saksi MAHRUJI untuk menjual spareparts tersebut dengan maksud guna mendapatkan keuntungan. ----------------------

    • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. Binuang Karya Bersama (BKB) mengalami kerugian sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). ---------------------------------------------

 

---------Bahwa perbuatan Terdakwa RYAN GILANG RAMADHANI Als RIYAN Bin ZAINAL APSYARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 591 huruf a jo. Pasal 20 huruf d UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya