| Dakwaan |
PERTAMA:
--------Bahwa ia Terdakwa BAMBANG EDI SANTOSO Als BAMBANG Bin SATUWI bersama dengan saksi HIDAYATULLAH Als DAYAT Bin ASARI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 17.45 Wita atau setidak – tidaknya pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada tahun 2025 bertempat di workshop PT. Binuang Karya Bersama yang beralamat di Desa Tatakan RT.11 RW. 03, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin atau setidak – tidaknya di tempat lain dimana Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan Kekerasan, menggunakan Ancaman Kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut: -----------------------------------------------------
-
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 Terdakwa yang merupakan karyawan di PT. Binuang Karya Bersama (BKB) dengan posisi jabatan selaku Helper mekanik berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Waktu Tertentu Nomor: 020/BKB-PKWTT/VII/2025-B tanggal 1 Juli 2025 dengan jangka waktu kontak kerja terhitung mulai tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan 30 September 2025 dan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja PT. Binuang Karya Bersama Nomor: 019/BKB-PK/X/2025-B tanggal 1 Oktober 2025 dengan jangka waktu kontak kerja terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2025 sampai dengan 31 Desember 2025, dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Area Kerja Mekanik, Planer dan Logistik Dept yaitu: -----
1. Unit DT (Dump Truck) masuk area base WS (Workshop) dan Driver melaporkan kerusakan ke GL (Pengawas)/Mekanik/Helper Mekanik; -------------------------------------------------------
2. Mekanik menganalisa/cek kerusakan dan setelahnya melaporkan ke Planer untuk permintaan barang; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Planer membuatkan WR (Form Penilaian Barang) sesuai yang diminta/diperlukan Driver/Mekanik; ------------------------------------------------------------------------------------------
4. WR (Form Penilaian Barang) diserahkan Planer ke Tim Logistik (Warehouse) Dept. dan barang dikeluarkan oleh Logistik (Warehouse) Dept. -----------------------------------------------
5. Planer menyerahkan barang ke Mekanik / Helper Mekanik; ----------------------------------
6. Unit DT (Dump Truck) yang Breakdown (B/D) / rusak di area base WS (Workshop) dikerjakan oleh Mekanik / Helper Mekanik sampai selesai; -----------------------------------
7. Selama unit DT (Dump Truck) proses perbaikan (repair) yang dikerjakan oleh Mekanik / Helper Mekanik diawasi oleh GL (Pengawas) / PU (Pengawas Umum); ------
8. Setelah unit DT (Dump Truck) selesai diperbaiki (repair) oleh Mekanik / Helper Mekanik di cek / diperiksa kembali oleh GL (Pengawas) / PU (Pengawas Umum) sebelum unit DT melakukan operasional kerja. --------------------------------------------------
-
- Selanjutnya terdakwa memasuki PT. Binuang Karya Bersama (BKB) yang merupakan area kerja Terdakwa dan melakukan presensi kehadiran waktu kerja sesuai dengan shift kerja Terdakwa. Lalu Terdakwa menerima pekerjaan dari Driver untuk melakukan perbaikan terhadap 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H169 dan meminta kepada Planer bahwa Terdakwa membutuhkan 2 (dua) buah dingdong Hino 500 dan 10 (sepuluh) buah baut Roda Hino 500 untuk dipasang pada 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H169 akibat kerusakan yang diderita oleh 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H169 tersebut. Padahal yang seharusnya, Terdakwa hanya membutuhkan 1 (satu) Buah dingdong Hino 500 dan 5 (lima) buah baut Roda Hino 500 saja sesuai kebutuhan pada 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H169. Terdakwa juga menerima pekerjaan untuk melakukan perbaikan salah satunya terhadap 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H135 dan meminta kepada Planer bahwa Terdakwa membutuhkan 2 (dua) buah dingdong Hino 500 yang akan dipasang pada 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H135 tersebut, padahal yang seharusnya, Terdakwa hanya membutuhkan 1 (satu) Buah dingdong Hino 500 saja sesuai kebutuhan pada 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H135. Selanjutnya Terdakwa menerima pekerjaan dari Driver untuk melakukan perbaikan salah satunya terhadap 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H147 dan meminta kepada Planer bahwa Terdakwa membutuhkan 5 (lima) buah dingdong Hino 500 yang akan dipasang pada 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H146 tersebut, padahal yang seharusnya, Terdakwa hanya membutuhkan 3 (tujuh) buah dingdong Hino 500 saja sesuai kebutuhan pada 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H147. Terdakwa kembali menerima pekerjaan dari Driver untuk melakukan perbaikan terhadap 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H144 dan Terdakwa meminta kepada Planer bahwa Terdakwa membutuhkan 6 (enam) buah baut roda Hino 500 untuk dipasang pada 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H144 akibat kerusakan yang diderita oleh 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H144 tersebut, padahal yang seharusnya, Terdakwa hanya membutuhkan 1 (satu) buah baut roda Hino 500 saja sesuai kebutuhan pada 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H144. Kemudian Terdakwa menerima pekerjaan dari Driver untuk melakukan perbaikan terhadap 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H151, 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung BBK03 dan 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H140 dan meminta kepada Planer bahwa Terdakwa membutuhkan 3 (tiga) buah per belakang, 10 (sepuluh) buah baut roda Hino 500 dan 3 (tiga) buah dingdong Hino 500 yang akan dipasang pada 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H151, 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung BBK03 dan 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H140 tersebut, padahal yang seharusnya, Terdakwa hanya membutuhkan total 1 (satu) buah per belakang, 4 (empat) buah baut roda Hino 500 dan 1 (satu) buah dingdong Hino 500 sesuai dengan kebutuhan perbaikan pada 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H151, 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung BBK03 dan 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H140. -------------------------------------------------------------------
- Lalu, Terdakwa langsung berkomunikasi dengan Planer, dikarenakan Planer yang melakukan permintaan spareparts sesuai dengan kebutuhan Terdakwa selaku Helper Mekanik. Kemudian setelah Planer menerima permintaan spareparts dari Terdakwa, lalu Planer mengajukan permintaan spareparts kepada bagian Logistik, lalu setelah permintaan disetujui oleh bagian Logistik, bagian Logistik mendistribusikan spareparts kepada Planer, lalu Planer menyalurkan spareparts tersebut kepada Terdakwa. ---------------------------------------------------------------------
- Namun pada kenyataannya, Terdakwa hanya memasang 1 (satu) buah dingdong Hino 500 dan 5 (lima) buah baut Roda Hino 500 pada 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H169, dan untuk 1 (satu) buah dingdong Hino 500 dan 5 (lima) buah baut Roda Hino 500 sisanya langsung disimpan oleh Terdakwa dalam tas yang terdakwa bawa dan selanjutnya 1 (satu) buah dingdong Hino 500 milik PT. Binuang Karya Bersama (BKB) tersebut dijual sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Terdakwa hanya memasang 1 (satu) buah dingdong Hino 500 pada 1 (satu) Tronton dengan nomor lambung H135, dan untuk 1 (satu) buah dingdong Hino 500 sisanya langsung disimpan oleh Terdakwa dalam tas yang terdakwa bawa dan selanjutnya 1 (satu) buah dingdong Hino 500 milik PT. Binuang Karya Bersama (BKB) tersebut dijual sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). Terdakwa hanya memasang 3 (tiga) buah dingdong Hino 500 pada 1 (satu) Tronton dengan nomor lambung H147, dan untuk 2 (dua) buah dingdong Hino 500 sisanya langsung disimpan oleh Terdakwa dalam tas yang terdakwa bawa dan selanjutnya 2 (dua) buah dingdong Hino 500 milik PT. Binuang Karya Bersama (BKB) tersebut dijual sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Terdakwa hanya memasang 1 (satu) buah baut roda Hino 500 pada 1 (satu) Tronton dengan nomor lambung H144, dan untuk 5 (lima) buah baut roda Hino 500 sisanya langsung disimpan oleh Terdakwa dalam tas yang terdakwa bawa dan selanjutnya 5 (lima) buah baut roda Hino 500 milik PT. Binuang Karya Bersama (BKB) tersebut dijual sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Terdakwa hanya memasang total 1 (satu) buah per belakang, 4 (empat) buah baut roda Hino 500 dan 1 (satu) buah dingdong Hino 500 pada 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H151, 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung BBK03 dan 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H140, dan untuk 2 (dua) buah per belakang, 6 (enam) buah baut roda Hino 500 dan 2 (dua) buah dingdong Hino 500. Kemudian Terdakwa memasukkan 1 (satu) buah per belakang, 4 (empat) buah baut roda Hino 500 dan 1 (satu) buah dingdong Hino 500 ke dalam 1 (satu) buah tas warna hitam Merk Poloalto milik Terdakwa. --------------------------------
- Bahwa terdakwa dalam hal menguasai sisa – sisa spareparts milik PT. Binuang Karya Bersama (BKB) adalah tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan PT. Binuang Karya Bersama (BKB). -------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. Binuang Karya Bersama (BKB) mengalami kerugian sebesar Rp950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). ---------------------------------------
------Bahwa perbuatan Terdakwa BAMBANG EDI SANTOSO Als BAMBANG Bin SATUWI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 488 jo. Pasal 20 huruf d UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
--------Bahwa ia Terdakwa BAMBANG EDI SANTOSO Als BAMBANG Bin SATUWI bersama dengan saksi HIDAYATULLAH Als DAYAT Bin ASARI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 17.45 Wita atau setidak – tidaknya pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada tahun 2025 bertempat di workshop PT. Binuang Karya Bersama yang beralamat di Desa Tatakan RT.11 RW. 03, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin atau setidak – tidaknya di tempat lain dimana Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan Kekerasan, menggunakan Ancaman Kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut: -----------------------------------------------------
-
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 Terdakwa yang merupakan karyawan di PT. Binuang Karya Bersama (BKB) dengan posisi jabatan selaku Helper mekanik terdakwa memasuki PT. Binuang Karya Bersama (BKB) yang merupakan area kerja Terdakwa dan melakukan presensi kehadiran waktu kerja sesuai dengan shift kerja Terdakwa. Lalu Terdakwa menerima pekerjaan dari Driver untuk melakukan perbaikan terhadap 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H169 dan meminta kepada Planer bahwa Terdakwa membutuhkan 2 (dua) buah dingdong Hino 500 dan 10 (sepuluh) buah baut Roda Hino 500 untuk dipasang pada 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H169 akibat kerusakan yang diderita oleh 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H169 tersebut. Padahal yang seharusnya, Terdakwa hanya membutuhkan 1 (satu) Buah dingdong Hino 500 dan 5 (lima) buah baut Roda Hino 500 saja sesuai kebutuhan pada 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H169. Terdakwa juga menerima pekerjaan untuk melakukan perbaikan salah satunya terhadap 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H135 dan meminta kepada Planer bahwa Terdakwa membutuhkan 2 (dua) buah dingdong Hino 500 yang akan dipasang pada 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H135 tersebut, padahal yang seharusnya, Terdakwa hanya membutuhkan 1 (satu) Buah dingdong Hino 500 saja sesuai kebutuhan pada 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H135. Selanjutnya Terdakwa menerima pekerjaan dari Driver untuk melakukan perbaikan salah satunya terhadap 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H147 dan meminta kepada Planer bahwa Terdakwa membutuhkan 5 (lima) buah dingdong Hino 500 yang akan dipasang pada 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H146 tersebut, padahal yang seharusnya, Terdakwa hanya membutuhkan 3 (tujuh) buah dingdong Hino 500 saja sesuai kebutuhan pada 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H147. Terdakwa kembali menerima pekerjaan dari Driver untuk melakukan perbaikan terhadap 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H144 dan Terdakwa meminta kepada Planer bahwa Terdakwa membutuhkan 6 (enam) buah baut roda Hino 500 untuk dipasang pada 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H144 akibat kerusakan yang diderita oleh 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H144 tersebut, padahal yang seharusnya, Terdakwa hanya membutuhkan 1 (satu) buah baut roda Hino 500 saja sesuai kebutuhan pada 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H144. Kemudian Terdakwa menerima pekerjaan dari Driver untuk melakukan perbaikan terhadap 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H151, 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung BBK03 dan 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H140 dan meminta kepada Planer bahwa Terdakwa membutuhkan 3 (tiga) buah per belakang, 10 (sepuluh) buah baut roda Hino 500 dan 3 (tiga) buah dingdong Hino 500 yang akan dipasang pada 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H151, 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung BBK03 dan 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H140 tersebut, padahal yang seharusnya, Terdakwa hanya membutuhkan total 1 (satu) buah per belakang, 4 (empat) buah baut roda Hino 500 dan 1 (satu) buah dingdong Hino 500 sesuai dengan kebutuhan perbaikan pada 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H151, 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung BBK03 dan 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H140. -------
- Lalu, Terdakwa langsung berkomunikasi dengan Planer, dikarenakan Planer yang melakukan permintaan spareparts sesuai dengan kebutuhan Terdakwa selaku Helper Mekanik. Kemudian setelah Planer menerima permintaan spareparts dari Terdakwa, lalu Planer mengajukan permintaan spareparts kepada bagian Logistik, lalu setelah permintaan disetujui oleh bagian Logistik, bagian Logistik mendistribusikan spareparts kepada Planer, lalu Planer menyalurkan spareparts tersebut kepada Terdakwa. ---------------------------------------------------------------------
- Namun pada kenyataannya, Terdakwa hanya memasang 1 (satu) buah dingdong Hino 500 dan 5 (lima) buah baut Roda Hino 500 pada 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H169, dan untuk 1 (satu) buah dingdong Hino 500 dan 5 (lima) buah baut Roda Hino 500 sisanya langsung disimpan oleh Terdakwa dalam tas yang terdakwa bawa dan selanjutnya 1 (satu) buah dingdong Hino 500 milik PT. Binuang Karya Bersama (BKB) tersebut dijual sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Terdakwa hanya memasang 1 (satu) buah dingdong Hino 500 pada 1 (satu) Tronton dengan nomor lambung H135, dan untuk 1 (satu) buah dingdong Hino 500 sisanya langsung disimpan oleh Terdakwa dalam tas yang terdakwa bawa dan selanjutnya 1 (satu) buah dingdong Hino 500 milik PT. Binuang Karya Bersama (BKB) tersebut dijual sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). Terdakwa hanya memasang 3 (tiga) buah dingdong Hino 500 pada 1 (satu) Tronton dengan nomor lambung H147, dan untuk 2 (dua) buah dingdong Hino 500 sisanya langsung disimpan oleh Terdakwa dalam tas yang terdakwa bawa dan selanjutnya 2 (dua) buah dingdong Hino 500 milik PT. Binuang Karya Bersama (BKB) tersebut dijual sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Terdakwa hanya memasang 1 (satu) buah baut roda Hino 500 pada 1 (satu) Tronton dengan nomor lambung H144, dan untuk 5 (lima) buah baut roda Hino 500 sisanya langsung disimpan oleh Terdakwa dalam tas yang terdakwa bawa dan selanjutnya 5 (lima) buah baut roda Hino 500 milik PT. Binuang Karya Bersama (BKB) tersebut dijual sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Terdakwa hanya memasang total 1 (satu) buah per belakang, 4 (empat) buah baut roda Hino 500 dan 1 (satu) buah dingdong Hino 500 pada 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H151, 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung BBK03 dan 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H140, dan untuk 2 (dua) buah per belakang, 6 (enam) buah baut roda Hino 500 dan 2 (dua) buah dingdong Hino 500. Kemudian Terdakwa memasukkan 1 (satu) buah per belakang, 4 (empat) buah baut roda Hino 500 dan 1 (satu) buah dingdong Hino 500 ke dalam 1 (satu) buah tas warna hitam Merk Poloalto milik Terdakwa. --------------------------------
- Bahwa terdakwa dalam hal menguasai sisa – sisa spareparts milik PT. Binuang Karya Bersama (BKB) adalah tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan PT. Binuang Karya Bersama (BKB). -------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. Binuang Karya Bersama (BKB) mengalami kerugian sebesar Rp950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). ---------------------------------------
------Bahwa perbuatan Terdakwa BAMBANG EDI SANTOSO Als BAMBANG Bin SATUWI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 492 jo. Pasal 20 huruf d UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---- |