| Dakwaan |
Pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 Skj 15.00 Wita anggota sat resnarkoba melaksanakan patroli diwilayah kec binuang,dan anggota mendapatkan informasi ada seorang laki-laki yang menjual alkohol jl.Blok L No.32 Rt.001 Rw.001 Ds Ayani pura kec.Binuang Kab. Tapin tepatnya disebuah rumah milik sdr SARTOMO Bin ANDRI S WEFEN selanjutnya anggota langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan Minuman keras sebanyak 4 (empat) dus,kemudian selanjutnya pelaku dan barang diamankan ke Polres Tapin guna dilakukan proses Penyidikan Tipiring . |