| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT terbukti melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan jual beli antara PENGGUGAT dan TERGUGAT atas sebidang tanah seluas 33000 m2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 304 dan GS Nomor 1378/1990, yang terletak di Desa Kambang Habang Lama dengan batas-batas: sebelah Utara berbatasan dengan tanah M. 302, sebelah Selatan berbatasan dengan Wartim, sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Tanah Negara, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Markinah adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan sebidang tanah seluas 33000 m2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 304 dan GS Nomor 1378/1990 yang terletak di Desa Kembang Habang Lama, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan dengan batas-batas: sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik M. 302, sebelah Selatan berbatasan dengan Wartim, sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Tanah Negara, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Markinah adalah sah milik PENGGUGAT;
- Menyatakan putusan ini dapat dipergunakan untuk proses administrasi balik nama, penurunan hak, pelepasan hak dan/atau melakukan perbuatan hukum apapun berkaitan dengan Sertipikat Hak Milik No. 304 tertanggal 25 Juni 1990 atas nama Muhdiyo - Ahmad, dengan GS Nomor 1378/1990 tanggal 22 Juni 1990, luas 33000 m2 yang terletak di Desa Kembang Habang Lama, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin dalam perkara a quo menjadi atas nama PENGGUGAT;
- Menyatakan dan mewajibkan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Tapin untuk tunduk dan melaksanakan putusan seluruhnya;
- Membebankan biaya perkara kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
Subsidiair:
Apabila Pengadilan Negeri Rantau berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono); |