| Dakwaan |
PERTAMA:
--------Bahwa ia Terdakwa SHOMAD Bin Alm. KUSAWI pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WITA atau setidaknya pada bulan Februari tahun 2026 atau setidaknya pada tahun 2026 bertempat di sebuah pondok yang beralamat di Bunto Desa Kindingan, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau setidak – tidaknya yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Barabai, namun berdasarkan Pasal 165 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, oleh karena terdakwa ditemukan atau ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Rantau dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka, Pengadilan Negeri Rantau berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan Tindak Pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut: --------------------------
-
- Berawal pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 Wita, Terdakwa bersama Saksi MARIATI Binti ABDUL MAJID (dilakukan penuntutan terpisah) berangkat dengan menggunakan 1 (satu) buah kendaraan bermotor merk Yamaha NMAX warna hitam dengan nopol DA 5693 KS No Rangka MH 3SG680MK073160 dengan nomor mesin Q09169355M mencari durian ke Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 11.00 Wita, Terdakwa bersama Saksi MARIATI tiba di Kandangan untuk mencari durian namun tidak ada. Kemudian Terdakwa mengajak Saksi MARIATI untuk pergi ke Bunto Desa Kindingan, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk membeli narkotika jenis sabu. Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 12.00 Wita, tiba di Bunto dan langsung membeli Narkotika jenis sabu dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan orang yang tidak Terdakwa kenal yang di tempat tersebut. Lalu Terdakwa langsung menerima penyerahan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dan Terdakwa konsumsi bersama Saksi MARIATI di tempat tersebut atau di sebuah pondok. Selanjutnya Terdakwa kembali membeli Narkotika jenis sabu kepada orang yang sama yang tidak Terdakwa kenali dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa kembali menerima sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang Terdakwa konsumsi kembali di tempat tersebut bersama Saksi MARIATI namun tidak sampai habis dan sisanya Terdakwa berikan ke Saksi MARIATI untuk di bawa pulang ke warung yang beralamat di Jl. Baypass Desa Bungur Kec.Bungur Kab.Tapin tepatnya di warung rest area Bungur. ----------------------------------------------------
- Selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 Wita, saksi MUHAMMAD IQBAL Bin SADIKIN dan saksi RAHMAD ALDO Bin HAMRI, yang merupakan anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Tapin, sedang melakukan penyelidikan terkait laporan masyarakat mengenai penyalahgunaan narkotika di kawasan Desa Bungur. Pada saat itu, saksi-saksi menemui Terdakwa dan Saksi MARIATI yang sedang berada di warung Rest area Bungur, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin dan menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,23 gram dan berat bersih 0,06 gram yang ditemukan di rambut saksi MARIATI. Selain itu, ditemukan pula 2 buah handphone merk OPPO HP merk OPPO reno 6 warna biru malam IMEI1 : 869793055651210 IMEI2 : 869793055651202 dan HP merk OPPO warna hitam IMEI1 : 861717062793150 IMEI2 : 861717062793143 dan Sepeda Motor Yamaha Nmax warna Hitam dengan No. Pol. DA 5693 KS dengan nomor rangka MH3SG5680MK073160 dengan nomor mesin Q09169355M. Barang bukti tersebut langsung diamankan dan Terdakwa dibawa ke Polres Tapin untuk pemeriksaan lebih lanjut. -----------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI maupun Lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk membeli, menerima Narkotika Golongan I. -------
- Berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti Polres Tapin tanggal 3 Februari 2026 oleh Penyidik Pembantu HARDIAN IS PRATAMA selaku Penimbang diperoleh hasil bahwa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,23 gram (Berat plastik klip @0,17 gram, kemudian jumlah plastik dikalikan berat plastik yaitu 1 x 0,17 Gram dengan hasil 0,17 Gram) kemudian berat kotor dikurang berat total plastik yaitu 0,23 Gram – 0,17 Gram dengan hasil 0,06 Gram, jadi berat bersih diduga narkotika jenis sabu 0,06 Gram, lalu disisihkan sebanyak 0,01 gram untuk diuji ke Lab. Forensik Cabang Surabaya sehingga sisa narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,05 Gram dijadikan pembuktian di persidangan. ---
- Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan NO.LAB.:0269/NNF/2026 tanggal 10 Maret 2026 terhadap barang bukti Nomor:0420/2026/NNF milik Tersangka MARIATI Binti ABDUL MAJID, dkk. yang ditandatangani oleh Pemeriksa Melia Rahma Widhiana, S.Si., dkk. disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengadung Narkotika jenis Metamfetamina. ------------------------------------------------------------------------------------
------Bahwa perbuatan Terdakwa SHOMAD Bin Alm. KUSAWI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
-------- Bahwa ia Terdakwa SHOMAD Bin Alm. KUSAWI bersama dengan saksi MARIATI Binti ABDUL MAJID (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 14.00 Wita atau setidaknya pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak – tidaknya pada tahun 2026 bertempat di warung Rest Area Bypass yang beralamat di Desa Bungur, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin, atau setidak – tidaknya yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan Tindak Pidana turut serta melakukan Tindak Pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan rangkaian cara sebagai berikut: -------------------------
-
- Berawal pada hari Selasa, tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 Wita, saksi MUHAMMAD IQBAL Bin SADIKIN dan saksi RAHMAD ALDO Bin HAMRI, yang merupakan anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Tapin, sedang melakukan penyelidikan terkait laporan masyarakat mengenai penyalahgunaan narkotika di kawasan Desa Bungur. Pada saat itu, saksi-saksi menemui Terdakwa dan Saksi MARIATI yang sedang berada di warung Rest area Bungur, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin dan menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,23 gram dan berat bersih 0,06 gram yang ditemukan di rambut saksi MARIATI. Selain itu, ditemukan pula 2 buah handphone merk OPPO HP merk OPPO reno 6 warna biru malam IMEI1 : 869793055651210 IMEI2 : 869793055651202 dan HP merk OPPO warna hitam IMEI1 : 861717062793150 IMEI2 : 861717062793143 dan Sepeda Motor Yamaha Nmax warna Hitam dengan No. Pol. DA 5693 KS dengan nomor rangka MH3SG5680MK073160 dengan nomor mesin Q09169355M. Barang bukti tersebut langsung diamankan dan Terdakwa dibawa ke Polres Tapin untuk pemeriksaan lebih lanjut. -----------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa bersama dengan saksi MARIATI Binti ABDUL MAJID (dilakukan penuntutan terpisah) tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI maupun Lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk turut serta melakukan Tindak Pidana menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman;----------------------------------------------
- Berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti Polres Tapin tanggal 3 Februari 2026 oleh Penyidik Pembantu HARDIAN IS PRATAMA selaku Penimbang diperoleh hasil bahwa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,23 gram (Berat plastik klip @0,17 gram, kemudian jumlah plastik dikalikan berat plastik yaitu 1 x 0,17 Gram dengan hasil 0,17 Gram) kemudian berat kotor dikurang berat total plastik yaitu 0,23 Gram – 0,17 Gram dengan hasil 0,06 Gram, jadi berat bersih diduga narkotika jenis sabu 0,06 Gram, lalu disisihkan sebanyak 0,01 gram untuk diuji ke Lab. Forensik Cabang Surabaya sehingga sisa narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,05 Gram dijadikan pembuktian di persidangan. ---
- Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan NO.LAB.:0269/NNF/2026 tanggal 10 Maret 2026 terhadap barang bukti Nomor:0420/2026/NNF milik Tersangka MARIATI Binti ABDUL MAJID, dkk. yang ditandatangani oleh Pemeriksa Melia Rahma Widhiana, S.Si., dkk. disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengadung Narkotika jenis Metamfetamina. ------------------------------------------------------------------------------------
------Bahwa perbuatan Terdakwa SHOMAD Bin Alm. KUSAWI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------------------------------------------------------------- |