Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2026/PN Rta Norjanah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2026/PN Rta
Tanggal Surat Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Norjanah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti/merubah nama pada akta kelahiran Nomor 6305-LU-23052022-0008 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin tertanggal 23 Mei 2022 atas nama NOOR MEISYA FITRI lahir di Tapin pada tanggal 6 Mei 2022 anak Pertama dari seorang ayah bernama FITRIADI dan seorang ibu bernama NORJANAH;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirim salinan Penetapan Negeri Rantau Kelas II yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin, agar mengubah nama anak Pemohon yang dilakukan oleh Pemohon tersebut dicatat di pinggir kutipan akta kelahiran atas nama pemohon dan dicatat perubahan nama anak Pemohon dari semula NOOR MEISYA FITRI menjadi PUTRI AISYAH;
  4. Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak