Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2026/PN Rta BRI Branch Office Rantau 1.Ahmad Saipul Ilmi
2.Risdawati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2026/PN Rta
Tanggal Surat Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Branch Office Rantau
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andri NormansyahBRI Branch Office Rantau
Tergugat
NoNama
1Ahmad Saipul Ilmi
2Risdawati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 215.702.512,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 215.702.512,- ( DUA RATUS LIMA BELAS JUTA TUJUH RATUS DUA RIBU LIMA RATUS DUA BELAS), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 189.891.709,- ( SERATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN JUTA DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH SATU RIBU TUJUH RATUS SEMBILAN) ditambah bunga sebesar 25.810.803,- ( DUA PULUH LIMA JUTA DELAPAN RATUS SEPULUH RIBU DELAPAN RATUS TIGA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
  5. sesuai surat perjanjian hutang nomor 111878585/4562/04/24 tanggal 04 April 2024, dengan ini meminta kepada pihak tergugat untuk menyelesaikan seluruh kewajiban/hutang kepada pihak penggugat sekaligus lunas, apabila tidak adanya pembayaran /pelunasan maka kami pihak penggugat meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri rantau untuk melakukan sita aset /agunan Ymp SPPF nomor 594/11/LR-SPPF/IX/2020 An AHMAD SAIPUL ILMI terletak di Jalan perintis raya Rt 1 Rw 1 desa lumbu raya Kec Tapin Utara kab Tapin , untuk di lanjutkan dengan prosedur penjualan dan penyelesaian kredit.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak