Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2026/PN Rta 1.Tetuko Cakrawicaksana Pribadi, S.H.
2.FRISKA NINGTYAS OKTAVIANY, S.H.
3.MULIANA, S.H.
Muhdi Bin Daud Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 45/Pid.B/2026/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1152/O.3.17/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Tetuko Cakrawicaksana Pribadi, S.H.
2FRISKA NINGTYAS OKTAVIANY, S.H.
3MULIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhdi Bin Daud[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MUHDI BIN DAUD, pada hari Jumat, tanggal 14 November 2025 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Pendidikan, Sei Paring, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan yang berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP oleh karena Terdakwa ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Rantau dan tempat kediaman saksi sebagian besar  yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerah tindak pidana itu dilakukan, maka masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana yakni yang membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Pada hari waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas sekira pukul 14.00 Wita, berawal dari Saksi MUHAMMAD RIDUAN ALS DUAN BIN (ALM) SAFRUDDIN (Terdakwa yang dilakukan penuntutan dalam perkara lain) yang mendatangi rumah Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy berwarna hitam putih Nomor Polisi DA 6871 BBH, Nomor Rangka MH1JFW111FK104971 dan Nomor Mesin JFWE1109547 milik Saksi FATIMAH Binti (Alm) GAFURI dengan tujuan ingin menginap. Kemudian, Saksi MUHAMMAD RIDUAN ALS DUAN BIN (ALM) SAFRUDDIN mengungkapkan keinginannya untuk menjual sepeda motor tersebut ke pemulung atau tukang besi seharga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah). Namun, pada saat itu pula Terdakwa langsung memutuskan untuk membelinya dengan alasan lebih baik Terdakwa yang membelinya daripada dijual ke orang lain serta kebetulan Terdakwa pada saat itu membutuhkan sepeda motor. Saksi MUHAMMAD RIDUAN ALS DUAN BIN (ALM) SAFRUDDIN pun memberitahukan kepada Terdakwa bahwa terhadap sepeda motor tersebut tidak memiliki surat terkait bukti kepemilikan serta bagaimana perolehan sepeda motor tersebut yang didapatkan oleh Saksi MUHAMMAD RIDUAN ALS DUAN BIN (ALM) SAFRUDDIN dari tindak pidana yang dilakukannya di Tapin, Rantau. Terdakwa pun tetap memutuskan dan setuju untuk membeli sepeda motor tersebut seharga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) yang pembayarannya dilakukan secara tunai kepada Saksi MUHAMMAD RIDUAN ALS DUAN BIN (ALM) SAFRUDDIN, meskipun Terdakwa telah mengetahui bahwa sepeda motor tersebut diperoleh Saksi MUHAMMAD RIDUAN ALS DUAN BIN (ALM) SAFRUDDIN dari hasil tindak pidana. Selanjutnya, Terdakwa merubah warna sepeda motor tersebut menjadi warna merah putih tanpa spion, dan mengganti nomor polisi menjadi DA 6258 PAQ yang didapatkannya dari hasil mengepul barang bekas. Setelah itu Saksi MUHAMMAD RIDUAN ALS DUAN BIN (ALM) SAFRUDDIN langsung menyerahkan sepeda motor tersebut beserta dengan kuncinya dan langsung pergi meninggalkan rumah Terdakwa.

 

------- Bahwa perbuatan Terdakwa MUHDI BIN DAUD sebagaiaman diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 591 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------

Pihak Dipublikasikan Ya