Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2026/PN Rta 1.RUDI PURWANTO.S.H,.
2.Erdito Wirajati, S.H., M.H.
Hidayatullah Als Dayat Bin Asari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 51/Pid.B/2026/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1260/O.3.17/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RUDI PURWANTO.S.H,.
2Erdito Wirajati, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hidayatullah Als Dayat Bin Asari[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

--------Bahwa ia Terdakwa HIDAYATULLAH Als DAYAT Bin ASARI bersama dengan saksi BAMBANG EDI SANTOSO Als BAMBANG Bin SATUWI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 pada jam yang sudah tidak diingat kembali atau setidak – tidaknya pada bulan September tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada tahun 2025 bertempat di workshop PT. Binuang Karya Bersama yang beralamat di Desa Tatakan RT.11 RW. 03, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin atau setidak – tidaknya di tempat lain dimana Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan Turut serta melakukan Tindak Pidana, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------

    • Berawal pada tanggal 11 Juli 2025 Terdakwa yang merupakan karyawan di PT. Binuang Karya Bersama (BKB) dengan jabatan Helper Mekanik berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Waktu Tertentu PT. Binuang Karya Bersama Nomor: 035/BKB-PKWTT/VII/2025-B tanggal 1 Juli 2025 dengan jangka waktu kontrak kerja terhitung mulai tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan 30 September 2025, kemudian dimutasi menjadi Planner oleh saksi ATHAILLAH sebagai Penanggung jawab Operasional. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 28 September 2025, tugas Terdakwa sebagai Planer berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Area Kerja Mekanik, Planer dan Logistik Dept yaitu: ---------------------------------------------------------------------------------

1. Unit DT (Dump Truck) masuk area base WS (Workshop) dan Driver melaporkan kerusakan ke GL (Pengawas)/Mekanik/Helper Mekanik; ----------------------------------------------------------------

2. Mekanik menganalisa/cek kerusakan dan setelahnya melaporkan ke Planer untuk permintaan barang; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

3. Planer membuatkan WR (Form Penilaian Barang) sesuai yang diminta/diperlukan Driver/Mekanik; ---------------------------------------------------------------------------------------------

4. WR (Form Penilaian Barang) diserahkan Planer ke Tim Logistik (Warehouse) Dept. dan barang dikeluarkan oleh Logistik (Warehouse) Dept. -----------------------------------------------

5. Planer menyerahkan barang ke Mekanik / Helper Mekanik; --------------------------------------

6. Unit DT (Dump Truck) yang Breakdown (B/D) / rusak di area base WS (Workshop) dikerjakan oleh Mekanik / Helper Mekanik sampai selesai; ---------------------------------------

7. Selama unit DT (Dump Truck) proses perbaikan (repair) yang dikerjakan oleh Mekanik / Helper Mekanik diawasi oleh GL (Pengawas) / PU (Pengawas Umum); --------------------------------------

8. Setelah unit DT (Dump Truck) selesai diperbaiki (repair) oleh Mekanik / Helper Mekanik di cek / diperiksa kembali oleh GL (Pengawas) / PU (Pengawas Umum) sebelum unit DT melakukan operasional kerja. ----------------------------------------------------------------------------------------------

    • Selanjutnya, Terdakwa mengobrol dengan saksi BAMBANG EDI SANTOSO Als BAMBANG Bin SATUWI (dilakukan penuntutan terpisah) bahwa Terdakwa dan juga saksi BAMBANG sedang membutuhkan uang guna kebutuhan hidup. Lalu saksi BAMBANG memiliki ide untuk melakukan penjualan spareparts milik PT. Binuang Karya Bersama (BKB) dan dijual untuk mendapatkan uang. Kemudian, saksi BAMBANG selaku helper mekanik meminta kepada Terdakwa untuk mengajukan 5 (lima) buah baut roda Hino 500, padahal seharusnya Terdakwa mengetahui bahwa saksi BAMBANG tidak membutuhkan 5 (lima) buah baut roda Hino 500. Pada kenyataannya, Terdakwa tetap membuatkan form pengajuan barang berupa 5 (lima) buah baut roda Hino 500 lalu Terdakwa ajukan ke bagian logistik. Setelah diajukan, Terdakwa menerima 5 (lima) buah baut roda Hino 500 dari Terdakwa. Kemudian 5 (lima) buah baut roda Hino 500 tersebut langsung diserahkan kembali kepada saksi BAMBANG dan dijual oleh saksi BAMBANG. Selanjutnya Terdakwa diberikan upah sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) oleh saksi BAMBANG. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
    • Bahwa terdakwa dalam hal menguasai sisa – sisa spareparts milik PT. Binuang Karya Bersama (BKB) adalah tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan PT. Binuang Karya Bersama (BKB). ------------
    • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). ----------

 

------Bahwa perbuatan Terdakwa HIDAYATULLAH Als DAYAT Bin ASARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 488 jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

--------Bahwa ia Terdakwa HIDAYATULLAH Als DAYAT Bin ASARI bersama dengan saksi BAMBANG EDI SANTOSO Als BAMBANG Bin SATUWI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 pada jam yang sudah tidak diingat kembali atau setidak – tidaknya pada bulan September tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada tahun 2025 bertempat di workshop PT. Binuang Karya Bersama yang beralamat di Desa Tatakan RT.11 RW. 03, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin atau setidak – tidaknya di tempat lain dimana Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan Turut serta melakukan Tindak Pidana, menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan Kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan , melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------

    • Berawal pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 Terdakwa yang merupakan karyawan di PT. Binuang Karya Bersama (BKB) dengan jabatan Helper Mekanik lalu berubah jabatan dan diangkat menjadi planner, mengobrol dengan saksi BAMBANG bahwa Terdakwa dan juga saksi BAMBANG sedang membutuhkan uang guna kebutuhan hidup. Lalu saksi BAMBANG memiliki ide untuk melakukan penjualan spareparts milik PT. Binuang Karya Bersama (BKB) dan dijual untuk mendapatkan uang. Kemudian, saksi BAMBANG selaku helper mekanik meminta kepada Terdakwa untuk mengajukan 5 (lima) buah baut roda Hino 500, padahal seharusnya Terdakwa mengetahui bahwa saksi BAMBANG tidak membutuhkan 5 (lima) buah baut roda Hino 500. Pada kenyataannya, Terdakwa tetap membuatkan form pengajuan barang berupa 5 (lima) buah baut roda Hino 500 lalu Terdakwa ajukan ke bagian logistik. Setelah diajukan, Terdakwa menerima 5 (lima) buah baut roda Hino 500 dari Terdakwa. Kemudian 5 (lima) buah baut roda Hino 500 tersebut langsung diserahkan kembali kepada saksi BAMBANG dan dijual oleh saksi BAMBANG. Selanjutnya Terdakwa diberikan upah sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) oleh saksi BAMBANG. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
    • Bahwa terdakwa dalam hal menguasai sisa – sisa spareparts milik PT. Binuang Karya Bersama (BKB) adalah tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan PT. Binuang Karya Bersama (BKB). ------------
    • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). ----------

 

------Bahwa perbuatan Terdakwa HIDAYATULLAH Als DAYAT Bin ASARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 492 jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya