| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Pelawan seluruhnya;
- Menyatakan perlawanan Pelawan adalah sah dan berdasarkan hukum;
- Menyatakan Terlawan 1 dengan Terlawan 2 telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan semua permohonan yang berkaitan untuk melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Rantau dalam perkara antara Terlawan 1 dengan Terlawan 2 dan/atau menyatakan Penetapan Nomor 2/PDT.Eks/2026/PN.Rta Jo. Nomor 2/Pdt.G/2025/PN.Rta Jo. Nomor 45/PDT/2025/PT. Bjm. Jo. Nomor 5316 K/PDT/2025 Pengadilan Negeri Rantau tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah atas sebagian dari jaminan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 928 Tahun 2009 atas nama Mas’udah Binti Anwar. D, Surat Ukur Nomor 05/RKW/2009 tanggal 15 April 2009, NIB 17.09.01.02.00483, seluas 303 meter persegi, terletak di Kelurahan Rantau Kiwa Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan tersebut.
- Menetapkan Terlawan 1 untuk mencabut atau mengangkat permohonan eksekusi dan atau Pengadilan Negeri Rantau menghentikan semua proses eksekusi.
- Menetapkan penangguhan pelaksanaan eksekusi sampai adanya putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menghukum Terlawan 1 dan Terlawan 2 untuk mengembalikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 928 Tahun 2009 atas nama Mas’udah Binti Anwar. D, Surat Ukur Nomor 05/RKW/2009 tanggal 15 April 2009, NIB 17.09.01.02.00483, seluas 303 meter persegi, terletak di Kelurahan Rantau Kiwa Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan tersebut kepada Pelawan.
- Menghukum Terlawan 1 dan Terlawan 2 untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini secara Bersama-sama.
|