|
3.
|
Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 27.184.254,- ( DUA PULUH TUJUH JUTA SERATUS DELAPAN PULUH EMPAT RIBU DUA RATUS LIMA PULUH EMPAT), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 9.492.750,- ( SEMBILAN JUTA EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH DUA RIBU TUJUH RATUS LIMA PULUH ) ditambah bunga sebesar 17.691.504,- ( TUJUH BELAS JUTA ENAM RATUS SEMBILAN PULUH SATU RIBU LIMA RATUS EMPAT), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|
|
5.
|
sesuai surat perjanjian hutang nomor 106809380/4560/11/2023 tanggal 11 November 2023, dengan ini meminta kepada pihak tergugat untuk menyelesaikan seluruh kewajiban/hutang kepada pihak penggugat sekaligus lunas, apabila tidak adanya pembayaran /pelunasan maka kami pihak penggugat meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri rantau untuk melakukan sita aset /agunan Ymp 1. SPPF nomor 594/036/PJSKDS-BTLS/2022 An RUSDI yang terletak Desa batalas Rt 6 Kec Candi laras Utara Kab Tapin 2. SPPF nomor 594/037/PJSKDS-BTLS/2022 An RUSDI yang terletak Desa batalas sungai bingkuang Kec Candi laras Utara Kab Tapin 3. SPPF nomor 02/SPPF/TH/CLU/2019 An RUSDI yang terletak Desa teluk haur Kec Candi laras Utara Kab Tapin
|