Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2026/PN Rta PT SUMBER KURNIA BUANA Damanhuri bin Djamdjam Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2026/PN Rta
Tanggal Surat Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat 20/LLA/SKB/GPMH/III/2026
Penggugat
NoNama
1PT SUMBER KURNIA BUANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tiara Kharisma Janatta RimbaPT SUMBER KURNIA BUANA
Tergugat
NoNama
1Damanhuri bin Djamdjam
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT terbukti melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan jual beli antara PENGGUGAT dan TERGUGAT atas sebidang tanah seluas 19110  m2  berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 721 dan GS Nomor 165/1994, yang terletak di Desa Mekar Sari dengan batas-batas: sebelah Utara berbatasan dengan tanah Tanah Negara, sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Kampung, sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Tanah Negara, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Tanah Negara adalah sah dan berharga menurut hukum;
  4. Menyatakan sebidang tanah seluas 19110 m2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 721 dan GS Nomor 165/1994 yang terletak di Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan dengan batas-batas: sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Tanah Negara, sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Kampung, sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Tanah Negara, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Tanah Negara adalah sah milik PENGGUGAT;
  5. Menyatakan putusan ini dapat dipergunakan untuk proses administrasi balik nama, penurunan hak, pelepasan hak dan/atau melakukan perbuatan hukum apapun berkaitan dengan Sertipikat Hak Milik No. 721 tertanggal 06 Januari 1995 atas nama Damanhuri bin Djamdjam, dengan GS Nomor 165/1994 tanggal 29 Desember 1994, luas 19110 m2 yang terletak di Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin dalam perkara a quo menjadi atas nama PENGGUGAT;
  6. Menyatakan dan mewajibkan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Tapin untuk tunduk dan melaksanakan putusan seluruhnya;
  7. Membebankan biaya perkara kepada PENGGUGAT;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak