|
3.
|
Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 184.933.777,- ( SERATUS DELAPAN PULUH EMPAT JUTA SEMBILAN RATUS TIGA PULUH TIGA RIBU TUJUH RATUS TUJUH PULUH TUJUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 134.955.148,- ( SERATUS TIGA PULUH EMPAT JUTA SEMBILAN RATUS LIMA PULUH LIMA RIBU SERATUS EMPAT PULUH DELAPAN) ditambah bunga sebesar 49.978.629,- ( EMPAT PULUH SEMBILAN JUTA SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH DELAPAN RIBU ENAM RATUS DUA PULUH SEMBILAN), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugatsebesar Rp. 184.933.777,- ( SERATUS DELAPAN PULUH EMPAT JUTA SEMBILAN RATUS TIGA PULUH TIGA RIBU TUJUH RATUS TUJUH PULUH TUJUH);
|
|
5.
|
sesuai surat perjanjian hutang nomor 99362590/4559/01/23 tanggal 11 Januari 2023, dengan ini meminta kepada pihak tergugat untuk menyelesaikan seluruh kewajiban/hutang kepada pihak penggugat sekaligus lunas, apabila tidak adanya pembayaran /pelunasan maka kami pihak penggugat meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri rantau untuk melakukan sita aset /agunan Ymp SPPF nomor 63.05.01.2003.SPPF-018/2021 An HJ NORHANA terletak di Jl A Yani Rt 3 Rw 1, Desa tungkap kecamatan binuang kab Tapin , dan SPPF nomor 63.05.01.2003.SPPF-020/2021 An HJ NORHANA terletak di Jl A Yani Rt 3 Rw 1, Desa tungkap kecamatan binuang kab Tapin untuk di lanjutkan dengan prosedur penjualan dan penyelesaian kredit
|