| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 215.702.512,- ( DUA RATUS LIMA BELAS JUTA TUJUH RATUS DUA RIBU LIMA RATUS DUA BELAS), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 189.891.709,- ( SERATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN JUTA DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH SATU RIBU TUJUH RATUS SEMBILAN) ditambah bunga sebesar 25.810.803,- ( DUA PULUH LIMA JUTA DELAPAN RATUS SEPULUH RIBU DELAPAN RATUS TIGA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
- sesuai surat perjanjian hutang nomor 111878585/4562/04/24 tanggal 04 April 2024, dengan ini meminta kepada pihak tergugat untuk menyelesaikan seluruh kewajiban/hutang kepada pihak penggugat sekaligus lunas, apabila tidak adanya pembayaran /pelunasan maka kami pihak penggugat meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri rantau untuk melakukan sita aset /agunan Ymp SPPF nomor 594/11/LR-SPPF/IX/2020 An AHMAD SAIPUL ILMI terletak di Jalan perintis raya Rt 1 Rw 1 desa lumbu raya Kec Tapin Utara kab Tapin , untuk di lanjutkan dengan prosedur penjualan dan penyelesaian kredit.
|