| Dakwaan |
PERRTAMA
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIDUAN ALS DUAN BIN (ALM) SAFRUDDIN, pada hari Jumat, tanggal 14 November 2025 sekira pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Pematang Karangan Hulu (Kulur), Kecamatan Tapin Tengah, Kabupaten Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana yakni “yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa sebelumnya pada hari Selasa, 11 November 2026 sekira pukul 21.00 Wita Terdakwa match dengan Saksi MUHAMMAD AMIN BIN BUSA melalui aplikasi Litmatch hingga kemudian bertukar nomor telpon whatsapp. Terdakwa pun mengatakan ingin menginap di rumah Saksi MUHAMMAD AMIN BIN BUSA selama beberapa hari dengan alasan sedang mencari rumah atau penginapan karena akan bekerja sebagai Sales perabotan rumah tangga di Kabupaten Tapin. Kemudian, pada hari Rabu, 12 November 2025 sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa datang ke rumah Saksi MUHAMMAD AMIN BIN BUSA yang beralamat di Desa Paul, RT 001 RW 001, Kecamatan Bakarangan, Kabupaten Tapin untuk menginap selama 2 (dua) hari.
- Selanjutnya, pada hari Jumat, tanggal 14 November 2025 sekira pukul 09.00 Wita Terdakwa meminta tolong kepada Saksi MUHAMMAD AMIN BIN BUSA untuk diantar ke rumah keluarganya yang beralamat di Desa Pematang Karangan Hulu (Kulur), Kabupaten Tapin. Saksi MUHAMMAD AMIN BIN BUSA pun mengantarkannya dengan membonceng Terdakwa duduk di belakang menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy Nomor Rangka MH1JFW111FK104971 dan Nomor Mesin JFWE1109547, di tengah perjalanan Terdakwa meminta berhenti dan meminjam sepeda motor tersebut kepada Saksi MUHAMMAD AMIN BIN BUSA dengan alasan ingin mengisi saldo aplikasi DANA milik Saksi MUHAMMAD AMIN BIN BUSA sebagai imbalan upah karena telah mengizinkan Terdakwa menginap di rumahnya. Saksi MUHAMMAD AMIN BIN BUSA pun mengizinkan untuk meminjamkan sepeda motor tersebut. Terdakwa pun pergi membawa sepeda motor tersebut dan meninggalkan Saksi MUHAMMAD AMIN BIN BUSA sendirian di pinggir jalan tepatnya di Desa Pematang Karangan Hulu (Kulur), Kabupaten Tapin yang nantinya akan dijemput lagi oleh Terdakwa ketika telah selesai mengisi saldo akun DANA. Namun, setelah itu Terdakwa tidak pernah kembali lagi untuk menjemput Saksi MUHAMMAD AMIN BIN BUSA akan tetapi tanpa izin langsung membawa sepeda motor tersebut ke rumah Saksi MUHDI BIN DAUD (Terdakwa yang dilakukan penuntutan terpisah) untuk dijual;
- Bahwa tujuan dari Terdakwa meminjam sepeda motor tersebut adalah tidak untuk dikembalikan lagi melainkan untuk dikuasai dan dijual kembali kepada orang lain yang hasil penjualannya akan digunakan untuk biaya transportasi ke Kota Buntok, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan;
- Bahwa kerugian yang dialami korban Saksi FATIMAH Binti (Alm) GAFURI dan Saksi MUHAMMAD AMIN BIN BUSA akibat dari perbuatan Terdakwa yaitu senilai Rp. 13.250.000 (tiga belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
------- Bahwa perbuatan Terdakwa MUHAMMAD RIDUAN ALS DUAN BIN (ALM) SAFRUDDIN sebagaiaman diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 486 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIDUAN ALS DUAN BIN (ALM) SAFRUDDIN, pada hari Jumat, tanggal 14 November 2025 sekira pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Pematang Karangan Hulu (Kulur), Kecamatan Tapin Tengah, Kabupaten Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana yakni “yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkain kata bohong, menggerakkan orang lain supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa sebelumnya pada hari Selasa, 11 November 2026 sekira pukul 21.00 Wita Terdakwa match dengan Saksi MUHAMMAD AMIN BIN BUSA melalui aplikasi Litmatch hingga kemudian bertukar nomor telpon whatsapp. Terdakwa pun mengatakan ingin menginap di rumah Saksi MUHAMMAD AMIN BIN BUSA selama beberapa hari dengan alasan sedang mencari rumah atau penginapan karena akan bekerja sebagai Sales perabotan rumah tangga di Kabupaten Tapin yang sebenarnya hal tersebut tidaklah benar. Kemudian, pada hari Rabu, 12 November 2025 sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa datang ke rumah Saksi MUHAMMAD AMIN BIN BUSA yang beralamat di Desa Paul, RT 001 RW 001, Kecamatan Bakarangan, Kabupaten Tapin untuk menginap selama 2 (dua) hari.
- Pada hari Jumat, tanggal 14 November 2025 sekira pukul 09.00 Wita Terdakwa meminta tolong kepada Saksi MUHAMMAD AMIN BIN BUSA untuk diantar ke rumah keluarganya yang beralamat di Desa Pematang Karangan Hulu (Kulur), Kabupaten Tapin. Saksi MUHAMMAD AMIN BIN BUSA pun mengantarkannya dengan membonceng Terdakwa duduk di belakang menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy Nomor Rangka MH1JFW111FK104971 dan Nomor Mesin JFWE1109547, di tengah perjalanan Terdakwa meminta berhenti dan meminjam sepeda motor tersebut kepada Saksi MUHAMMAD AMIN BIN BUSA dengan berpura-pura ingin mengisi saldo aplikasi DANA milik Saksi MUHAMMAD AMIN BIN BUSA sebagai imbalan upah karena telah mengizinkan Terdakwa menginap di rumahnya. Saksi MUHAMMAD AMIN BIN BUSA pun memberikan sepeda motor tersebut. Terdakwa pun pergi membawa sepeda motor tersebut dan meninggalkan Saksi MUHAMMAD AMIN BIN BUSA sendirian di pinggir jalan tepatnya di Desa Pematang Karangan Hulu (Kulur), Kabupaten Tapin yang nantinya akan dijemput lagi oleh Terdakwa ketika telah selesai mengisi saldo akun DANA. Namun, ternyata hal tersebut tidaklah benar karena hingga saat ini Terdakwa tidak mengisi dan tidak ada saldo DANA yang masuk ke akun Saksi MUHAMMAD AMIN BIN BUSA dari Terdakwa. Hingga saat ini Terdakwa tidak pernah kembali lagi untuk menjemput Saksi MUHAMMAD AMIN BIN BUSA dan langsung membawa sepeda motor tersebut ke rumah Saksi MUHDI BIN DAUD untuk dijual;
- Bahwa tujuan dari Terdakwa meminjam sepeda motor tersebut adalah tidak untuk dikembalikan lagi melainkan untuk dikuasai dan dijual kembali kepada orang lain yang hasil penjualannya akan digunakan untuk biaya transportasi ke Kota Buntok, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan;
- Bahwa kerugian yang dialami korban Saksi FATIMAH Binti (Alm) GAFURI dan Saksi MUHAMMAD AMIN BIN BUSA akibat dari perbuatan Terdakwa yaitu senilai Rp. 13.250.000 (tiga belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
------- Bahwa perbuatan Terdakwa MUHAMMAD RIDUAN ALS DUAN BIN (ALM) SAFRUDDIN sebagaiaman diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 492 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------------------------------------------- |