| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT terbukti melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan jual beli antara PENGGUGAT dan TERGUGAT atas sebidang tanah seluas 30302 m2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 418 dan GS Nomor 664/92, yang terletak di Desa Salam Babaris dengan batas-batas: sebelah Utara berbatasan dengan tanah Jalan, sebelah Selatan berbatasan dengan Z. Abidin, sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Tanah Negara, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Tanah Negara, Salabiah adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan sebidang tanah seluas 30302 m2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 418 dan GS Nomor 664/92 yang terletak di Desa Salam Babaris, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan dengan batas-batas: sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Jalan, sebelah Selatan berbatasan dengan Z. Abidin, sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Tanah Negara, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Tanah Negara, Salabiah adalah sah milik PENGGUGAT;
- Menyatakan putusan ini dapat dipergunakan untuk proses administrasi balik nama, penurunan hak, pelepasan hak dan/atau melakukan perbuatan hukum apapun berkaitan dengan Sertipikat Hak Milik No. 418 tertanggal 07 Maret 1992 atas nama Johani bin Aspar, dengan GS Nomor 664/92 tanggal 18 Januari 1992, luas 30302 m2 yang terletak di Desa Salam Babaris, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin dalam perkara a quo menjadi atas nama PENGGUGAT;
- Menyatakan dan mewajibkan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Tapin untuk tunduk dan melaksanakan putusan seluruhnya;
- Membebankan biaya perkara kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
Subsidiair:
Apabila Pengadilan Negeri Rantau berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono); |