|
3.
|
Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 27.348.598,- ( DUA PULUH TUJUH JUTA TIGA RATUS EMPAT PULUH DELAPAN RIBU LIMA RATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 3.534.062,- ( TIGA JUTA LIMA RATUS TIGA PULUH EMPAT RIBU ENAM PULUH DUA) ditambah bunga sebesar 23.814.536,- ( DUA PULUH TIGA JUTA DELAPAN RATUS EMPAT BELAS RIBU LIMA RATUS TIGA PULUH ENAM), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|
|
5.
|
sesuai surat perjanjian hutang nomor 100349310/4562/02/23 tanggal 22 Februari 2023, dengan ini meminta kepada pihak tergugat untuk menyelesaikan seluruh kewajiban/hutang kepada pihak penggugat sekaligus lunas, apabila tidak adanya pembayaran /pelunasan maka kami pihak penggugat meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri rantau untuk melakukan sita aset /agunan Ymp SPPF nomor 593/180/SPPF/BLW/VIII/2021 An Apul terletak di jalan desa balawaian Rt 4 Rw 2 Kec Piani ,kab Tapin , untuk di lanjutkan dengan prosedur penjualan dan penyelesaian kredit Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|