Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2026/PN Rta 1.Erdito Wirajati, S.H., M.H.
2.FALLAH FERDAN DHENITA PUTRA, S.H.
Muhammad Hendra Gunawan Bin Subhansyah Alm. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2026/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1292/O.3.17/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Erdito Wirajati, S.H., M.H.
2FALLAH FERDAN DHENITA PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Hendra Gunawan Bin Subhansyah Alm.[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HENDRA GUNAWAN pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada bulan Maret pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Polsek Binuang di Jalan A. Yani Km. 82 RT 04 / RW 02 Desa Tungkap Kec. Binuang Kabupaten Tapin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana yang tanpa hak memasukan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebelumnya Terdakwa telah mendatangi kantor Polsek Binunag dan masih pada hari yang samaJumat tanggal 13 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 WITA, Terdakwa kembali mendatangi Kantor Polsek Binuang menggunakan 1 (satu) unit mobil Honda CRV berwarna putih mutiara dengan No. Pol DA 1092 TAA dengan Nomor Rangka MHRRE1740CJ10098 dengan Nomor Mesin R20A15816190, dan Terdakwa bertemu dengan Saksi beberapa Anggota Polsek Binuang kemudian Terdakwa menanyakan dimana Kapolsek Binuang dan Saksi Hairisan Nazar Bin Hasan Basri menjawab tidak ada di tempat, kemudian Terdakwa memukul atau menampar Saksi Hairisan Nazar Bin Hasan Basri, pada saat pukulan pertama Saksi Hairisan Nazar Bin Hasan Basri tersebut berhasil menangkisnya namun pada saat Terdakwa memukul atau menampar yang kedua berhasil mengenai bagian wajah atau pipi sebelah kiri, setelah itu Terdakwa diamankan oleh Anggota Polsek Binuang, dan diketahui bahwa Terdakwa membawa di pinggang sebelah kiri Terdakwa yaitu 1 (satu) buah senjata tajam jenis Keris dilengkapi dengan kumpang terbuat dari kayu berwarna coklat dan gagang / hulu pegang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 28 (dua puluh delapan) Cm dan 1 (satu) buah kayu berwarna coklat dengan panjang 50 (lima puluh) cm.
  • Bahwa senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa yaitu 1 (satu) buah senjata tajam jenis Keris dilengkapi dengan kumpang terbuat dari kayu berwarna coklat dan gagang / hulu pegang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 28 (dua puluh delapan) Cm adalah milik Terdakwa sendiri, dan tujuan Terdakwa membawa senjata tajam tersebut ke Polsek Binuang tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis Keris dilengkapi dengan kumpang terbuat dari kayu berwarna coklat dan gagang / hulu pegang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 28 (dua puluh delapan) Cm tersebut dari peninggalan kakek Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat ijin yang sah untuk membawa senjata tajam tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tapin Nomor  1 (satu) buah senjata tajam jenis Keris dilengkapi dengan kumpang terbuat dari kayu berwarna coklat dan gagang / hulu pegang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 28 (dua puluh delapan) Cm yang dimiliki oleh Terdakwa tidak termasuk dalam jenis benda bersejarah (benda budaya) baik secara historis maupun filosofis, senjata tajam tersebut berusia kurang dari 50 (lima puluh) tahun, semua pandai besi dapat membuat senjata tersebut serta tidak mempunyai nilai sejarah, ilmu pengetahuan, Pendidikan, agama, Pendidikan dan/atau kebudayaan.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Kitab Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HENDRA GUNAWAN pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada bulan Maret pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Polsek Binuang di Jalan A. Yani Km. 82 RT 04 / RW 02 Desa Tungkap Kec. Binuang Kabupaten Tapin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan melawan seorang Pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan perintah yang sah dari Pejabat, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 sekitar pukul 6.21 WITA, Terdakwa mendatangi Polsek Binuang menggunakan 1 (satu) unit mobil Honda CRV berwarna putih mutiara dengan No. Pol DA 1092 TAA dengan Nomor Rangka MHRRE1740CJ10098 dengan Nomor Mesin R20A15816190, setelah turun dari mobil, Terdakwa berusaha memasuki kantor Polsek Binuang, awalnya Terdakwa mengetuk menggunakan tangan tetapi tidak ada yang membukakan pintu, karena pada saat tersebut kantor Polsek masih dalam keadaan terkunci Terdakwa menendang pintu kantor Polsek Binuang dan mengakibatkan pintu Polsek Binuang hancur, setelah itu Terdakwa berhasil memasuki ruang tengah kantor Polsek Binuang dan menemui Saksi Ahmad Januardi Bin Marino dan/atau Anggota Polsek Binuang yang lain, kemudian Terdakwa menanyakan dimana Kapolsek dan dijawab bahwa Kapolsek sedang tidak berada di kantor, setelah mendengar hal tersebut Terdakwa langsung memukul atau menampar Anggota Polisi tersebut dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan mengenai wajah atau pipi sebelah kiri kemudian Terdakwa langsung meninggalkan Polsek Binuang.
  • Bahwa masih pada hari yang sama sekitar pukul 07.00 WITA, Terdakwa kembali mendatangi mendatangi Kantor Polsek Binuang menggunakan 1 (satu) unit mobil Honda CRV berwarna putih mutiara dengan No. Pol DA 1092 TAA dengan Nomor Rangka MHRRE1740CJ10098 dengan Nomor Mesin R20A15816190, dan Terdakwa bertemu dengan Saksi Hairisan Nazar Bin Hasan Basri dan beberapa Anggota Polsek Binuang kemudian Terdakwa menanyakan dimana Kapolsek Binuang dan Saksi Hairisan Nazar Bin Hasan Basri menjawab tidak ada di tempat, kemudian Terdakwa kembali memukul atau menampar Saksi Hairisan Nazar Bin Hasan Basri yang berjaga di Kantor Polsek Binuang tersebut berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin/03/TUK.71.2/III/2026/Sek Binuang tanggal 01 Maret 2026 untuk melaksanakan tugas jaga Mako di Polsek Binuang.
  • Bahwa pada saat Terdakwa melakukan pemukulan kepada Saksi Hairisan Nazar Bin Hasan Basri tersebut, Saksi Hairisan Nazar Bin Hasan Basri tersebut berhasil menangkisnya namun pada saat Terdakwa memukul atau menampar yang kedua kali Terdakwa berhasil mengenai bagian wajah atau pipi sebelah kiri Saksi Hairisan Nazar Bin Hasan Basri, setelah kejadian tersebut Terdakwa langsung diamankan oleh Anggota Polsek Binuang.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 348 Kitab Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HENDRA GUNAWAN pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada bulan Maret pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Polsek Binuang di Jalan A. Yani Km. 82 RT. 04 / RW. 02 Desa Tungkap Kec. Binuang Kabupaten Tapin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 sekitar pukul 6.21 WITA, Terdakwa mendatangi Polsek Binuang menggunakan 1 (satu) unit mobil Honda CRV berwarna putih mutiara dengan No. Pol DA 1092 TAA dengan Nomor Rangka MHRRE1740CJ10098 dengan Nomor Mesin R20A15816190, setelah turun dari mobil, Terdakwa berusaha memasuki kantor Polsek Binuang, awalnya Terdakwa mengetuk menggunakan tangan tetapi tidak ada yang membukakan pintu, karena pada saat tersebut kantor Polsek masih dalam keadaan terkunci selanjutnya dalam keadaan emosi Terdakwa menendang menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali sampai dengan mengenai pintu kantor Polsek Binuang dan mengakibatkan pintu Polsek Binuang rusak, setelah itu Terdakwa berhasil memasuki ruang tengah kantor Polsek Binuang dan menemui Saksi Ahmad Januardi Bin Marino dan/atau Anggota Polsek Binuang yang lain kemudian Terdakwa menanyakan dimana Kapolsek dijawab bahwa Kapolsek sedang tidak berada di kantor, setelah mendengar hal tersebut Terdakwa langsung memukul atau menampar Saksi Ahmad Januardi Bin Marino dan/atau Anggota Polsek Binuang yang lain tersebut dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan mengenai wajah atau pipi sebelah kiri kemudian Terdakwa langsung meninggalkan Polsek Binuang.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, pintu kantor Polsek Binuang menjadi tidak dapat dipakai lagi dan mengalami kerugian sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa melakukan perusakan pintu kantor Polsek Binuang tersebut bukan karena hal-hal yang dapat dibenarkan menurut hukum, melainkan dikarenakan Terdakwa merasa kesal atau emosi karena pintu tersebut dalam keadaan terkunci disaat Terdakwa sedang mencari Kapolsek Binuang.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 521 ayat (1) Kitab Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya