|
3.
|
Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 11.930.829,- ( SEBELAS JUTA SEMBILAN RATUS TIGA PULUH RIBU DELAPAN RATUS DUA PULUH SEMBILAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 6.790.231,- ( ENAM JUTA TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH RIBU DUA RATUS TIGA PULUH SATU) ditambah bunga sebesar 5.140.598,- ( LIMA JUTA SERATUS EMPAT PULUH RIBU LIMA RATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|
|
5.
|
sesuai surat perjanjian hutang nomor PK200918RP/4563/09/2020 tanggal 25 September 2020, dengan ini meminta kepada pihak tergugat untuk menyelesaikan seluruh kewajiban/hutang kepada pihak penggugat sekaligus lunas, apabila tidak adanya pembayaran /pelunasan maka kami pihak penggugat meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri rantau untuk melakukan sita aset /agunan Ymp SPPF nomor 593/SPPF-01/09/PRG/2013 An Arniah terletak Di jalan NES 9,B Rt 3 Rw 2 Desa paring guling kec Bungur kab Tapin , untuk di lanjutkan dengan prosedur penjualan dan penyelesaian kredit
|