| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa perubahan nama semula BAHRANI menjadi RANI berlaku pada Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirim salinan Penetapan Negeri Rantau Kelas II yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin, agar mengubah nama Pemohon yang dilakukan oleh Pemohon tersebut dicatat di pinggir Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon, dicatat perubahan nama Pemohon dari semula BAHRANI menjadi RANI ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|