| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT terbukti melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan jual beli antara PENGGUGAT dan TERGUGAT atas sebidang tanah seluas 6720 m2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 34 dan GS Nomor 36/1983, yang terletak di Desa Hatungun dengan batas-batas: sebelah Utara berbatasan dengan tanah T. Pend, sebelah Selatan berbatasan dengan Sarimin, sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Darim, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Buang adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan sebidang tanah seluas 6720 m2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 34 dan GS Nomor 36/1983 yang terletak di Desa Hatungun, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan dengan batas-batas: sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik T. Pend, sebelah Selatan berbatasan dengan Sarimin, sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Darim, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Buang adalah sah milik PENGGUGAT;
- Menyatakan putusan ini dapat dipergunakan untuk proses administrasi balik nama, penurunan hak, pelepasan hak dan/atau melakukan perbuatan hukum apapun berkaitan dengan Sertipikat Hak Milik No. 34 tertanggal 10 Januari 1983 atas nama Ratiman bin Tukiran, dengan GS Nomor 36/1983 tahun 1983, luas 6720 m2 yang terletak di Desa Hatungun, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin dalam perkara a quo menjadi atas nama PENGGUGAT;
- Menyatakan dan mewajibkan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Tapin untuk tunduk dan melaksanakan putusan seluruhnya;
- Membebankan biaya perkara kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
SUBSIDIAIR:
Apabila Pengadilan Negeri Rantau berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUEO ET BONO); |