Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.Bth/2026/PN Rta Saprudin Nor 1.Hj. Salasiah
2.Mas'udah, S.Pt., M.MA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.Bth/2026/PN Rta
Tanggal Surat Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Saprudin Nor
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. Abdul Hamid,.S.H.,.M.H.Saprudin Nor
Tergugat
NoNama
1Hj. Salasiah
2Mas'udah, S.Pt., M.MA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Pelawan seluruhnya;
  2. Menyatakan perlawanan Pelawan adalah sah dan berdasarkan hukum;
  3. Menyatakan Terlawan 1 dengan Terlawan 2 telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  4. Menyatakan  semua permohonan yang berkaitan untuk melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Rantau dalam perkara antara Terlawan 1 dengan Terlawan 2 dan/atau menyatakan Penetapan Nomor 2/PDT.Eks/2026/PN.Rta Jo. Nomor 2/Pdt.G/2025/PN.Rta Jo. Nomor 45/PDT/2025/PT. Bjm. Jo. Nomor 5316 K/PDT/2025 Pengadilan Negeri Rantau tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  5. Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah atas sebagian dari jaminan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 928 Tahun 2009 atas nama Mas’udah Binti Anwar. D, Surat Ukur Nomor 05/RKW/2009 tanggal 15 April 2009, NIB 17.09.01.02.00483, seluas 303 meter persegi, terletak di Kelurahan Rantau Kiwa Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan tersebut.
  6. Menetapkan Terlawan 1 untuk mencabut atau mengangkat permohonan eksekusi dan atau Pengadilan Negeri Rantau menghentikan semua proses eksekusi.
  7. Menetapkan penangguhan pelaksanaan eksekusi sampai adanya putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  8. Menghukum Terlawan 1 dan Terlawan 2 untuk mengembalikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 928 Tahun 2009 atas nama Mas’udah Binti Anwar. D, Surat Ukur Nomor 05/RKW/2009 tanggal 15 April 2009, NIB 17.09.01.02.00483, seluas 303 meter persegi, terletak di Kelurahan Rantau Kiwa Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan tersebut kepada Pelawan.
  9. Menghukum Terlawan 1 dan Terlawan 2 untuk membayar  semua biaya yang timbul dari perkara ini secara Bersama-sama.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak