|
3.
|
Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 55.391.227,- ( LIMA PULUH LIMA JUTA TIGA RATUS SEMBILAN PULUH SATU RIBU DUA RATUS DUA PULUH TUJUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 39.767.700,- ( TIGA PULUH SEMBILAN JUTA TUJUH RATUS ENAM PULUH TUJUH RIBU TUJUH RATUS ) ditambah bunga sebesar 15.623.527,- ( LIMA BELAS JUTA ENAM RATUS DUA PULUH TIGA RIBU LIMA RATUS DUA PULUH TUJUH), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|
|
5.
|
sesuai surat perjanjian hutang nomor 99784746/4562/02/23 tanggal 02 Februari 2023, dengan ini meminta kepada pihak tergugat untuk menyelesaikan seluruh kewajiban/hutang kepada pihak penggugat sekaligus lunas, apabila tidak adanya pembayaran /pelunasan maka kami pihak penggugat meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri rantau untuk melakukan sita aset /agunan Ymp SHM nomor 1166 An GAJALI RAHMAN terletak di Desa Lokpaikat Rt 6 Rw 3, kel Lokpaikat, kec Lokpaikat kab Tapin , untuk di lanjutkan dengan prosedur penjualan dan penyelesaian kredit Di BRI Unit Rantau Timur.
|