| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT terbukti melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan jual beli antara PENGGUGAT dan TERGUGAT atas sebidang tanah seluas 30163 m2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 250 dan GS Nomor 243/1992, yang terletak di Desa Suato Lama dengan batas-batas: sebelah Utara berbatasan dengan tanah Salam, sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan, sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Jaimin, Teguh, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Jalan adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan sebidang tanah seluas 30163 m2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 250 dan GS Nomor 243/1992 yang terletak di Desa Suato, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan dengan batas-batas: sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Salam, sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan, sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Jaimin, Teguh, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Jalan adalah sah milik PENGGUGAT;
- Menyatakan putusan ini dapat dipergunakan untuk proses administrasi balik nama, penurunan hak, pelepasan hak dan/atau melakukan perbuatan hukum apapun berkaitan dengan Sertipikat Hak Milik No. 250 tertanggal 07 Maret 1992 atas nama Tohir Junaedi bin Jamingin, dengan GS Nomor 243/1992 tanggal 18 Januari 1992, luas 30163 m2 yang terletak di Desa Suato, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin dalam perkara a quo menjadi atas nama PENGGUGAT;
- Menyatakan dan mewajibkan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Tapin untuk tunduk dan melaksanakan putusan seluruhnya;
- Membebankan biaya perkara kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
Subsidiair:
Apabila Pengadilan Negeri Rantau berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono); |