Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2025/PN Rta PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Rantau Wahdi Sanjaya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2025/PN Rta
Tanggal Surat Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Rantau
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADAMAS SANG PANATAYUDHAPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Rantau
Tergugat
NoNama
1Wahdi Sanjaya
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 210.194.956,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang (SPH) Nomor : PK1912GZF8/4563/12/2019 tanggal 30 Desember 2019;
  4. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat;
  5. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang (SPH) Nomor : PK1912GZF8/4563/12/2019 tanggal 30 Desember 2019;
  6. Menyatakan sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp 210.194.956,00 (dua ratus sepuluh juta seratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh enam rupiah) yang terdiri dari : Tunggakan Angsuran Pokok          Rp 181.104.792,00 Tunggakan Angsuran BungaRp 29.090.164,00
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa angsuran yang menjadi tunggakan kepada Penggugat sebesar Rp 210.194.956,00 (dua ratus sepuluh juta seratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh enam rupiah) yang terdiri dari: Tunggakan Angsuran Pokok          Rp 181.104.792,00 Tunggakan Angsuran BungaRp 29.090.164,00
  8. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Tergugat, apabila Tergugat tidak membayar tunggakan hutangnya dan atau sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu: tanah dan/atau tanah berikut bangunan dengan bukti kepemilikan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) Nomor.593/08/2006/PEM Desa Kambang Kuning, Kecamatan Hatungun, Kabupaten Tapin atas nama WAHDI SANJAYA dengan luas 178.75 m?2; tanggal 15-03-2017, tanah dan/atau tanah berikut bangunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00308 / Desa Kambang Kuning, Kecamatan Hatungun, Kabupaten Tapin atas nama WAHDI SANJAYA dengan luas 10330 m?2; berdasarkan Surat Ukur No. 00203/KAMBANG KUNING/2019 tanggal 13-05-2019
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak