| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 45/Pid.B/2026/PN Rta | 1.Tetuko Cakrawicaksana Pribadi, S.H. 2.FRISKA NINGTYAS OKTAVIANY, S.H. 3.MULIANA, S.H. |
Muhdi Bin Daud | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Apr. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||||
| Nomor Perkara | 45/Pid.B/2026/PN Rta | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Apr. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1152/O.3.17/Eoh.2/04/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa MUHDI BIN DAUD, pada hari Jumat, tanggal 14 November 2025 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Pendidikan, Sei Paring, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan yang berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP oleh karena Terdakwa ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Rantau dan tempat kediaman saksi sebagian besar yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerah tindak pidana itu dilakukan, maka masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana yakni “yang membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
------- Bahwa perbuatan Terdakwa MUHDI BIN DAUD sebagaiaman diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 591 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
