| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT terbukti melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan jual beli antara PENGGUGAT dan TERGUGAT atas sebidang tanah seluas 8905 m2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 378 dan SU Nomor 39/SEM/1993, yang terletak di Desa Rantau Bujur dengan batas-batas: sebelah Utara berbatasan dengan tanah Parto, sebelah Selatan berbatasan dengan Masran, sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Yuri, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Lili Saputra, Masran adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan sebidang tanah seluas 8905 m2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 378 dan SU Nomor 39/SEM/1993 yang terletak di Desa Rantau Bujur, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan dengan batas-batas: sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Parto, sebelah Selatan berbatasan dengan Masran, sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Yuri, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Lili Saputra, Masran adalah sah milik PENGGUGAT;
- Menyatakan putusan ini dapat dipergunakan untuk proses administrasi balik nama, penurunan hak, pelepasan hak dan/atau melakukan perbuatan hukum apapun berkaitan dengan Sertipikat Hak Milik No. 378 tertanggal 01 September 1993 atas nama Unang Kusnandar, dengan SU Nomor 39/SEM/1993 tanggal 12 Mei 1993, luas 8905 m2 yang terletak di Desa Rantau Bujur, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin dalam perkara a quo menjadi atas nama PENGGUGAT;
- Menyatakan dan mewajibkan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Tapin untuk tunduk dan melaksanakan putusan seluruhnya;
- Membebankan biaya perkara kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
|