Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus/2026/PN Rta 1.Erdito Wirajati, S.H., M.H.
2.FRISKA NINGTYAS OKTAVIANY, S.H.
Mariati Binti Abdul Majid Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2026/PN Rta
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1284/O.3.17/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Erdito Wirajati, S.H., M.H.
2FRISKA NINGTYAS OKTAVIANY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Mariati Binti Abdul Majid[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

--------Bahwa ia Terdakwa MARIATI Binti ABDUL MAJID pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WITA atau setidaknya pada bulan Februari tahun 2026 atau setidaknya pada tahun 2026 bertempat di sebuah pondok yang beralamat di Bunto Desa Kindingan Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau setidak – tidaknya yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Barabai, namun berdasarkan Pasal 165 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, oleh karena terdakwa ditemukan atau ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Rantau dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka, Pengadilan Negeri Rantau berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan Tindak Pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut: --------------------------

    • Bermula pada hari Selasa, tanggal 03 Februari 2026, sekitar pukul 10.00 Wita, Terdakwa MARIATI Binti ABDUL MAJID berangkat dari Jl. Bypass Desa Bungur, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin, menuju warung Rest Area Bungur untuk menjemput Saksi SHOMAD Bin (Alm) KUSAWI (penuntutan dilakukan secara terpisah) yang sedang beristirahat setelah bekerja dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax warna Hitam dengan No. Pol. DA 5693 KS, nomor rangka MH3SG5680MK073160, dan nomor mesin Q09169355M. Selanjutnya setibanya di Rest Area Bungur, Saksi SHOMAD mengajak Terdakwa untuk pergi ke Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, guna mencari buah durian. Namun, setibanya di Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 Wita, durian yang dicari tidak tersedia atau masih mentah. Kemudian Saksi SHOMAD mengajak Terdakwa pergi ke Bunto, Desa Kindingan, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi. Setelah itu sesampainya di Bunto pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 Wita, tepatnya di sebuah pondok, Saksi SHOMAD menyerahkan uang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada seseorang yang tidak dikenal, yang berada di pondok tersebut. Seseorang tersebut kemudian menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Saksi SHOMAD. Kemudian Terdakwa Bersama dengan Saksi SHOMAD mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan menggunakan alat yang sudah disediakan di pondok tersebut oleh seseorang yang tidak Terdakwa kenali. Setelah satu paket habis, Saksi SHOMAD kembali membeli 1 (satu) paket sabu dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk dikonsumsi bersama Terdakwa. Lalu saksi SHOMAD mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut bersama Terdakwa dan sisa paket sabu tersebut diserahkan kepada Terdakwa untuk dibawa pulang. --------------------------------
    • Selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 Wita, saksi MUHAMMAD IQBAL Bin SADIKIN dan saksi RAHMAD ALDO Bin HAMRI, yang merupakan anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Tapin, sedang melakukan penyelidikan terkait laporan masyarakat mengenai penyalahgunaan narkotika di kawasan Desa Bungur. Pada saat itu, saksi-saksi menemui Terdakwa MARIATI Binti ABDUL MAJID dan Saksi SHOMAD Bin (Alm) KUSAWI yang sedang berada di warung Rest area Bungur, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin. saksi MUHAMMAD IQBAL Bin SADIKIN dan saksi RAHMAD ALDO Bin HAMRI setelah melakukan pengecekan, menemukan bahwa Terdakwa memiliki narkotika jenis sabu. Lalu, saksi MUHAMMAD IQBAL Bin SADIKIN dan saksi RAHMAD ALDO Bin HAMRI melakukan serangkaian tindakan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,23 gram dan berat bersih 0,06 gram yang ditemukan di dalam rambut Terdakwa MARIATI Binti ABDUL MAJID. Selain itu, ditemukan pula 2 buah handphone merk OPPO HP merk OPPO reno 6 warna biru malam IMEI1 : 869793055651210 IMEI2 : 869793055651202 dan HP merk OPPO warna hitam IMEI1 : 861717062793150 IMEI2 : 861717062793143 dan Sepeda Motor Yamaha Nmax warna Hitam dengan No. Pol. DA 5693 KS dengan nomor rangka MH3SG5680MK073160 dengan nomor mesin Q09169355M yang diamankan langsung dari Terdakwa MARIATI Binti ABDUL MAJID dan Saksi SHOMAD. Barang bukti tersebut langsung diamankan dan Terdakwa dibawa ke Polres Tapin untuk pemeriksaan lebih lanjut. --------------------------------------------------------------------------------
    • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI maupun Lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk membeli, menerima Narkotika Golongan I. -------
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti Polres Tapin tanggal 3 Februari 2026 oleh Penyidik Pembantu HARDIAN IS PRATAMA selaku Penimbang diperoleh hasil bahwa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,23 gram (Berat plastik klip @0,17 gram, kemudian jumlah plastik dikalikan berat plastik yaitu 1 x 0,17 Gram dengan hasil 0,17 Gram) kemudian berat kotor dikurang berat total plastik yaitu 0,23 Gram – 0,17 Gram dengan hasil 0,06 Gram, jadi berat bersih diduga narkotika jenis sabu 0,06 Gram, lalu disisihkan sebanyak 0,01 gram untuk diuji ke Lab. Forensik Cabang Surabaya sehingga sisa narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,05 Gram dijadikan pembuktian di persidangan. ---
    • Bahwa hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan NO.LAB.:0269/NNF/2026 tanggal 10 Maret 2026 terhadap barang bukti Nomor:0420/2026/NNF milik Tersangka MARIATI Binti ABDUL MAJID, dkk. yang ditandatangani oleh Pemeriksa Melia Rahma Widhiana, S.Si., dkk. disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengadung Narkotika jenis Metamfetamina. ------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Bahwa perbuatan Terdakwa MARIATI Binti ABDUL MAJID sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

--------Bahwa ia Terdakwa MARIATI Binti ABDUL MAJID bersama dengan Saksi SHOMAD Bin Alm. KUSAWI pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 14.00 WITA atau setidaknya pada bulan Februari tahun 2026 atau setidaknya pada tahun 2026 bertempat di warung Rest Area Bypass yang beralamat di Desa Bungur, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin, atau setidak – tidaknya yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang melakukan sendiri Tindak Pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan rangkaian cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------

    • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 Wita, saksi MUHAMMAD IQBAL Bin SADIKIN dan saksi RAHMAD ALDO Bin HAMRI, yang merupakan anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Tapin, sedang melakukan penyelidikan terkait laporan masyarakat mengenai penyalahgunaan narkotika di kawasan Desa Bungur. Pada saat itu, saksi-saksi menemui Terdakwa MARIATI Binti ABDUL MAJID dan Saksi SHOMAD Bin (Alm) KUSAWI yang sedang berada di warung Rest area Bungur, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin. saksi MUHAMMAD IQBAL Bin SADIKIN dan saksi RAHMAD ALDO Bin HAMRI setelah melakukan pengecekan, menemukan bahwa Terdakwa memiliki narkotika jenis sabu. Lalu, saksi MUHAMMAD IQBAL Bin SADIKIN dan saksi RAHMAD ALDO Bin HAMRI melakukan serangkaian tindakan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,23 gram dan berat bersih 0,06 gram yang ditemukan di dalam rambut Terdakwa MARIATI Binti ABDUL MAJID. Selain itu, ditemukan pula 2 buah handphone merk OPPO HP merk OPPO reno 6 warna biru malam IMEI1 : 869793055651210 IMEI2 : 869793055651202 dan HP merk OPPO warna hitam IMEI1 : 861717062793150 IMEI2 : 861717062793143 dan Sepeda Motor Yamaha Nmax warna Hitam dengan No. Pol. DA 5693 KS dengan nomor rangka MH3SG5680MK073160 dengan nomor mesin Q09169355M yang diamankan langsung dari Terdakwa MARIATI Binti ABDUL MAJID dan Saksi SHOMAD. Barang bukti tersebut langsung diamankan dan Terdakwa dibawa ke Polres Tapin untuk pemeriksaan lebih lanjut. --------------------------------------------------------------------------------
    • Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi SHOMAD Bin Alm. KUSAWI tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI maupun Lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk membeli, menerima Narkotika Golongan I. -----------------------------------------------------------
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti Polres Tapin tanggal 3 Februari 2026 oleh Penyidik Pembantu HARDIAN IS PRATAMA selaku Penimbang diperoleh hasil bahwa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,23 gram (Berat plastik klip @0,17 gram, kemudian jumlah plastik dikalikan berat plastik yaitu 1 x 0,17 Gram dengan hasil 0,17 Gram) kemudian berat kotor dikurang berat total plastik yaitu 0,23 Gram – 0,17 Gram dengan hasil 0,06 Gram, jadi berat bersih diduga narkotika jenis sabu 0,06 Gram, lalu disisihkan sebanyak 0,01 gram untuk diuji ke Lab. Forensik Cabang Surabaya sehingga sisa narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,05 Gram dijadikan pembuktian di persidangan. ---
    • Bahwa hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan NO.LAB.:0269/NNF/2026 tanggal 10 Maret 2026 terhadap barang bukti Nomor:0420/2026/NNF milik Tersangka MARIATI Binti ABDUL MAJID, dkk. yang ditandatangani oleh Pemeriksa Melia Rahma Widhiana, S.Si., dkk. disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengadung Narkotika jenis Metamfetamina. ------------------------------------------------------------------------------------

 

------Bahwa perbuatan Terdakwa MARIATI Binti ABDUL MAJID sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya