| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT terbukti melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan jual beli antara PENGGUGAT dan TERGUGAT atas sebidang tanah seluas 32500 m2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 298 dan GS Nomor 1372/1990, yang terletak di Desa Kambang Habang Lama dengan batas-batas: sebelah Utara berbatasan dengan tanah M. 294, sebelah Selatan berbatasan dengan Paryono, sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Markinah, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Rasimpen adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan sebidang tanah seluas 32500 m2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 298 dan GS Nomor 1372/1990 yang terletak di Desa Kembang Habang Lama, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan dengan batas-batas: sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik M. 294, sebelah Selatan berbatasan dengan Paryono, sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Markinah, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Rasimpen adalah sah milik PENGGUGAT;
- Menyatakan putusan ini dapat dipergunakan untuk proses administrasi balik nama, penurunan hak, pelepasan hak dan/atau melakukan perbuatan hukum apapun berkaitan dengan Sertipikat Hak Milik No. 298 tertanggal 25 Juni 1990 atas nama Damri - Samsuri, dengan GS Nomor 1372/1990 tanggal 22 Juni 1990, luas 32500 m2 yang terletak di Desa Kembang Habang Lama, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin dalam perkara a quo menjadi atas nama PENGGUGAT;
- Menyatakan dan mewajibkan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Tapin untuk tunduk dan melaksanakan putusan seluruhnya;
- Membebankan biaya perkara kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
Subsidiair:
Apabila Pengadilan Negeri Rantau berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono); |