|
3.
|
Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 2.283.300,- ( DUA JUTA DUA RATUS DELAPAN PULUH TIGA RIBU TIGA RATUS ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 1.064.596,- ( SATU JUTA ENAM PULUH EMPAT RIBU LIMA RATUS SEMBILAN PULUH ENAM) ditambah bunga sebesar 1.218.704,- ( SATU JUTA DUA RATUS DELAPAN BELAS RIBU TUJUH RATUS EMPAT), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|
|
5.
|
sesuai surat perjanjian hutang nomor 111269602/4563/03/24 tanggal 15 Maret 2024, dengan ini meminta kepada pihak tergugat untuk menyelesaikan seluruh kewajiban/hutang kepada pihak penggugat sekaligus lunas, apabila tidak adanya pembayaran /pelunasan maka kami pihak penggugat meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri rantau untuk melakukan sita aset /agunan Ymp SHM NOMOR 533 ATAS NAMA MALKUN AZHAR terletak di jalan ahmad yani Rt 1 Rw 1 ,Kelurahan harapan masa ,kecamatan tapin selatan kab Tapin , untuk di lanjutkan dengan prosedur penjualan dan penyelesaian kredit
|