| Dakwaan |
PERTAMA:
--------Bahwa ia Terdakwa EKA FAJAR SAPUTRA Bin ASPARI pada Sabtu tanggal 27 September 2025 pada jam yang sudah tidak diingat kembali atau setidak – tidaknya pada bulan September tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada tahun 2025 bertempat di workshop PT. Binuang Karya Bersama yang beralamat di Desa Tatakan RT.11 RW. 03, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin atau setidak – tidaknya di tempat lain dimana Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------
-
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 Terdakwa yang merupakan karyawan di PT. Binuang Karya Bersama (BKB) dengan posisi jabatan selaku Helper mekanik berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Waktu Tertentu PT. Binuang Karya Bersama Nomor: 043/BKB-PKWTT/VII/2025-B tanggal 1 Juli 2025 dengan jangka waktu kontrak kerja terhitung mulai tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan 30 September 2025, dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Area Kerja Mekanik, Planer dan Logistik Dept yaitu: ---------------
1. Unit DT (Dump Truck) masuk area base WS (Workshop) dan Driver melaporkan kerusakan ke GL (Pengawas)/Mekanik/Helper Mekanik; -------------------------------------------------------
2. Mekanik menganalisa/cek kerusakan dan setelahnya melaporkan ke Planer untuk permintaan barang; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Planer membuatkan WR (Form Penilaian Barang) sesuai yang diminta/diperlukan Driver/Mekanik; ------------------------------------------------------------------------------------------
4. WR (Form Penilaian Barang) diserahkan Planer ke Tim Logistik (Warehouse) Dept. dan barang dikeluarkan oleh Logistik (Warehouse) Dept. -----------------------------------------------
5. Planer menyerahkan barang ke Mekanik / Helper Mekanik; ----------------------------------
6. Unit DT (Dump Truck) yang Breakdown (B/D) / rusak di area base WS (Workshop) dikerjakan oleh Mekanik / Helper Mekanik sampai selesai; -----------------------------------
7. Selama unit DT (Dump Truck) proses perbaikan (repair) yang dikerjakan oleh Mekanik / Helper Mekanik diawasi oleh GL (Pengawas) / PU (Pengawas Umum); ------
8. Setelah unit DT (Dump Truck) selesai diperbaiki (repair) oleh Mekanik / Helper Mekanik di cek / diperiksa kembali oleh GL (Pengawas) / PU (Pengawas Umum) sebelum unit DT melakukan operasional kerja. --------------------------------------------------
-
- Selanjutnya terdakwa memasuki PT. Binuang Karya Bersama (BKB) yang merupakan area kerja Terdakwa dan menerima pekerjaan dari Driver untuk melakukan perbaikan terhadap 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H146 dan meminta kepada Planer bahwa Terdakwa membutuhkan 2 (dua) buah dingdong Hino 500 untuk dipasang pada 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H146 akibat kerusakan yang diderita oleh 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H146 tersebut. Padahal yang seharusnya, Terdakwa hanya membutuhkan 1 (satu) Buah dingdong Hino 500 saja sesuai kebutuhan pada 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H146. Terdakwa kembali menerima pekerjaan dari Driver untuk melakukan perbaikan salah satunya terhadap 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung BBK02 dan meminta kepada Planer bahwa Terdakwa membutuhkan 3 (tiga) buah dingdong Hino 500 yang akan dipasang pada 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung BBK02 tersebut, padahal yang seharusnya, Terdakwa hanya membutuhkan 2 (dua) Buah dingdong Hino 500 saja sesuai kebutuhan pada 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung BBK02. Kemudian Terdakwa menerima pekerjaan dari Driver untuk melakukan perbaikan salah satunya terhadap 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H143 dan meminta kepada Planer bahwa Terdakwa membutuhkan 2 (dua) buah dingdong Hino 500 yang akan dipasang pada 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H143 tersebut, padahal yang seharusnya, Terdakwa hanya membutuhkan 1 (satu) buah dingdong Hino 500 saja sesuai kebutuhan pada 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H143. Serta Terdakwa kembali menerima pekerjaan dari Driver untuk melakukan perbaikan terhadap 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung BBK03 dan Terdakwa meminta kepada Planer bahwa Terdakwa membutuhkan 2 (dua) buah baut roda Hino 500 untuk dipasang pada 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung BBK03 akibat kerusakan yang diderita oleh 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung BBK03 tersebut, padahal yang seharusnya, Terdakwa hanya membutuhkan 1 (satu) buah baut roda Hino 500 saja sesuai kebutuhan pada 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung BBK03. ----
- Lalu, Terdakwa langsung berkomunikasi dengan Planer, dikarenakan Planer yang melakukan permintaan spareparts sesuai dengan kebutuhan Terdakwa selaku Helper Mekanik. Kemudian setelah Planer menerima permintaan spareparts dari Terdakwa, lalu Planer mengajukan permintaan spareparts kepada bagian Logistik, lalu setelah permintaan disetujui oleh bagian Logistik, bagian Logistik mendistribusikan spareparts kepada Planer, lalu Planer menyalurkan spareparts tersebut kepada Terdakwa. ---------------------------------------------------------------------
- Namun pada kenyataannya, Terdakwa hanya memasang 1 (satu) buah dingdong Hino 500 pada 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H146, dan untuk 1 (satu) buah dingdong Hino 500 sisanya langsung disimpan oleh Terdakwa dalam tas yang terdakwa bawa dan selanjutnya 1 (satu) buah dingdong Hino 500 milik PT. Binuang Karya Bersama (BKB) tersebut dijual sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). Terdakwa hanya memasang 2 (dua) buah dingdong Hino 500 pada 1 (satu) Tronton dengan nomor lambung BBK02, dan untuk 1 (satu) buah dingdong Hino 500 sisanya langsung disimpan oleh Terdakwa dalam tas yang terdakwa bawa dan selanjutnya 1 (satu) buah dingdong Hino 500 milik PT. Binuang Karya Bersama (BKB) tersebut dijual sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). Terdakwa hanya memasang 1 (satu) buah dingdong Hino 500 pada 1 (satu) Tronton dengan nomor lambung H143, dan untuk 1 (satu) buah dingdong Hino 500 sisanya langsung disimpan oleh Terdakwa dalam tas yang terdakwa bawa dan selanjutnya 1 (satu) buah dingdong Hino 500 milik PT. Binuang Karya Bersama (BKB) tersebut dijual sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). Terdakwa hanya memasang 1 (satu) buah baut roda Hino 500 pada 1 (satu) Tronton dengan nomor lambung BBK03, dan untuk 1 (satu) buah baut roda Hino 500 sisanya langsung disimpan oleh Terdakwa dalam tas yang terdakwa bawa dan selanjutnya 1 (satu) buah baut roda Hino 500 milik PT. Binuang Karya Bersama (BKB) tersebut dijual sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). ------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa dalam hal menguasai sisa – sisa spareparts milik PT. Binuang Karya Bersama (BKB) adalah tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan PT. Binuang Karya Bersama (BKB). -------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. Binuang Karya Bersama (BKB) mengalami kerugian sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah). ---------------------------------------------------------
------Bahwa perbuatan Terdakwa EKA FAJAR SAPUTRA Bin ASPARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------
ATAU
KEDUA :
--------Bahwa ia Terdakwa EKA FAJAR SAPUTRA Bin ASPARI pada Sabtu tanggal 27 September 2025 pada jam yang sudah tidak diingat kembali atau setidak – tidaknya pada bulan September tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada tahun 2025 bertempat di workshop PT. Binuang Karya Bersama yang beralamat di Desa Tatakan RT.11 RW. 03, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin atau setidak – tidaknya di tempat lain di mana Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------
-
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 Terdakwa yang merupakan karyawan di PT. Binuang Karya Bersama (BKB) dengan posisi jabatan selaku Helper mekanik memasuki PT. Binuang Karya Bersama (BKB) yang merupakan area kerja Terdakwa dan menerima pekerjaan dari Driver untuk melakukan perbaikan terhadap 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H146 dan meminta kepada Planer bahwa Terdakwa membutuhkan 2 (dua) buah dingdong Hino 500 untuk dipasang pada 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H146 akibat kerusakan yang diderita oleh 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H146 tersebut. Padahal yang seharusnya, Terdakwa hanya membutuhkan 1 (satu) Buah dingdong Hino 500 saja sesuai kebutuhan pada 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H146. Terdakwa kembali menerima pekerjaan dari Driver untuk melakukan perbaikan salah satunya terhadap 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung BBK02 dan meminta kepada Planer bahwa Terdakwa membutuhkan 3 (tiga) buah dingdong Hino 500 yang akan dipasang pada 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung BBK02 tersebut, padahal yang seharusnya, Terdakwa hanya membutuhkan 2 (dua) Buah dingdong Hino 500 saja sesuai kebutuhan pada 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung BBK02. Kemudian Terdakwa menerima pekerjaan dari Driver untuk melakukan perbaikan salah satunya terhadap 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H143 dan meminta kepada Planer bahwa Terdakwa membutuhkan 2 (dua) buah dingdong Hino 500 yang akan dipasang pada 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H143 tersebut, padahal yang seharusnya, Terdakwa hanya membutuhkan 1 (satu) buah dingdong Hino 500 saja sesuai kebutuhan pada 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H143. Serta Terdakwa kembali menerima pekerjaan dari Driver untuk melakukan perbaikan terhadap 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung BBK03 dan Terdakwa meminta kepada Planer bahwa Terdakwa membutuhkan 2 (dua) buah baut roda Hino 500 untuk dipasang pada 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung BBK03 akibat kerusakan yang diderita oleh 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung BBK03 tersebut, padahal yang seharusnya, Terdakwa hanya membutuhkan 1 (satu) buah baut roda Hino 500 saja sesuai kebutuhan pada 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung BBK03. -----------------------------
- Lalu, Terdakwa langsung berkomunikasi dengan Planer, dikarenakan Planer yang melakukan permintaan spareparts sesuai dengan kebutuhan Terdakwa selaku Helper Mekanik. Kemudian setelah Planer menerima permintaan spareparts dari Terdakwa, lalu Planer mengajukan permintaan spareparts kepada bagian Logistik, lalu setelah permintaan disetujui oleh bagian Logistik, bagian Logistik mendistribusikan spareparts kepada Planer, lalu Planer menyalurkan spareparts tersebut kepada Terdakwa. ---------------------------------------------------------------------
- Namun pada kenyataannya, Terdakwa hanya memasang 1 (satu) buah dingdong Hino 500 pada 1 (satu) unit Tronton dengan nomor lambung H146, dan untuk 1 (satu) buah dingdong Hino 500 sisanya langsung disimpan oleh Terdakwa dalam tas yang terdakwa bawa dan selanjutnya 1 (satu) buah dingdong Hino 500 milik PT. Binuang Karya Bersama (BKB) tersebut dijual sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). Terdakwa hanya memasang 2 (dua) buah dingdong Hino 500 pada 1 (satu) Tronton dengan nomor lambung BBK02, dan untuk 1 (satu) buah dingdong Hino 500 sisanya langsung disimpan oleh Terdakwa dalam tas yang terdakwa bawa dan selanjutnya 1 (satu) buah dingdong Hino 500 milik PT. Binuang Karya Bersama (BKB) tersebut dijual sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). Terdakwa hanya memasang 1 (satu) buah dingdong Hino 500 pada 1 (satu) Tronton dengan nomor lambung H143, dan untuk 1 (satu) buah dingdong Hino 500 sisanya langsung disimpan oleh Terdakwa dalam tas yang terdakwa bawa dan selanjutnya 1 (satu) buah dingdong Hino 500 milik PT. Binuang Karya Bersama (BKB) tersebut dijual sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). Terdakwa hanya memasang 1 (satu) buah baut roda Hino 500 pada 1 (satu) Tronton dengan nomor lambung BBK03, dan untuk 1 (satu) buah baut roda Hino 500 sisanya langsung disimpan oleh Terdakwa dalam tas yang terdakwa bawa dan selanjutnya 1 (satu) buah baut roda Hino 500 milik PT. Binuang Karya Bersama (BKB) tersebut dijual sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). ------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa dalam hal menguasai sisa – sisa spareparts milik PT. Binuang Karya Bersama (BKB) adalah tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan PT. Binuang Karya Bersama (BKB). -------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. Binuang Karya Bersama (BKB) mengalami kerugian sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah). ---------------------------------------------------------
------Bahwa perbuatan Terdakwa EKA FAJAR SAPUTRA Bin ASPARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------- |