|
3.
|
Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 13.358.644,- ( TIGA BELAS JUTA TIGA RATUS LIMA PULUH DELAPAN RIBU ENAM RATUS EMPAT PULUH EMPAT), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 8.676.648,- ( DELAPAN JUTA ENAM RATUS TUJUH PULUH ENAM RIBU ENAM RATUS EMPAT PULUH DELAPAN) ditambah bunga sebesar 4.681.996,- ( EMPAT JUTA ENAM RATUS DELAPAN PULUH SATU RIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH ENAM), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|
|
5.
|
sesuai surat perjanjian hutang nomor 120853564/4560/05/25 tanggal 02 Mei 2025, dengan ini meminta kepada pihak tergugat untuk menyelesaikan seluruh kewajiban/hutang kepada pihak penggugat sekaligus lunas, apabila tidak adanya pembayaran /pelunasan maka kami pihak penggugat meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri rantau untuk melakukan sita aset /agunan Ymp SPPF nomor 594/060/KDS-BTLS/III/2022 An Arbaat terletak di desa batalas kec candi laras utara kab Tapin , untuk di lanjutkan dengan prosedur penjualan dan penyelesaian kredit.
|